<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Ferry Junigwan Murdiansyah&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com</link>
	<description>Let&#039;s kill the boredom and share ideas!!! -FJM-</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Mar 2011 15:45:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ferryjunigwan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/861474f6052cfcd59ac82d13ddf63869?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Ferry Junigwan Murdiansyah&#039;s Blog</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/osd.xml" title="Ferry Junigwan Murdiansyah&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ferryjunigwan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Penghentian Pasokan Film dan Kerugian Bagi Amerika Serikat</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/02/22/penghentian-pasokan-film-dan-kerugian-bagi-amerika-serikat/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/02/22/penghentian-pasokan-film-dan-kerugian-bagi-amerika-serikat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 07:58:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=202</guid>
		<description><![CDATA[(artikel dibuat oleh Arief Ilham Ramadhan, seorang Penikmat Film dan Alumni Ilmu Politik UI) artikel di publish di blog ini dengan izin yang bersangkutan dan ditujukan untuk pemahaman yang berimbang &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; Sudah tiga hari ini twitter dipenuhi kicauan tentang penghentian &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/02/22/penghentian-pasokan-film-dan-kerugian-bagi-amerika-serikat/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=202&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>(artikel dibuat oleh Arief Ilham Ramadhan, seorang Penikmat Film dan Alumni Ilmu Politik UI)<br />
</strong></p>
<p>artikel di publish di blog ini dengan izin yang bersangkutan dan ditujukan untuk pemahaman yang berimbang</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sudah tiga hari ini twitter dipenuhi kicauan tentang penghentian sementara distribusi film-film import oleh asosiasi-asosiasi pemasok film import, seperti Motion Picture Export Association of America (MPEAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (IKAPIFI). Penghentian tersebut dikarenakan oleh rencana pemerintah untuk membebankan Bea Masuk Atas Hak Distribusi kepada setiap film impor yang akan diputar di Indonesia. Sontak saja rencana pembebanan pajak baru yang berkonsekuensi pada penghentian ini mendapatkan tentangan keras dari pelaku bisnis distribusi film (importir dan bioskop), pekerja film nasional dan <em>moviegoers.</em></p>
<p><em><br />
</em></p>
<p>Pemerintah pasti punya alasan atas rencana pembebanan pajak baru tersebut. Begitu pula dengan MPEAA, IKAPIFI dan 21 Cineplex yang menolak rencana tersebut, masing-masing pasti dilatarbelakangi suatu alasan. Namun, ada satu hal yang lebih menarik ketimbang pertimbangan-pertimbangan ekonomi, yang selama ini luput dari perhatian pers dan publik. Ada satu aspek yang sangat penting bagi Amerika Serikat (AS), yang membuat keseriusan MPEAA patut disangsikan untuk benar-benar konsisten menghentikan pasokan filmnya meskipun jika pemerintah tetap memberlakukan pajak tambahan tersebut. Aspek tersebut adalah diplomasi.</p>
<p><strong>Film dan Diplomasi AS</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p>Film merupakan salah satu instrumen dari <em>soft power diplomacy. </em>Joseph S. Nye, Jr. mendefinisikan <em>soft power </em>sebagai kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan melalui atraksi ketimbang melalui koersi ataupun kekuatan finansial. Sebagai alat  diplomasi, Film (tidak hanya sebagai produk, melainkan film secara keseluruhan mulai dari proses produksi, distribusi, hingga ekshibisi) memiliki banyak peran, antara lain di bidang politik, sosial-budaya dan ekonomi. <strong>Di bidang politik</strong>, film dapat menjadi sarana <em>myth maker. </em><strong>Di bidang Sosial-budaya</strong>, film dapat menjadi sarana penyebaran nilai-nilai, sebagai <em>confidence</em> dan <em>peace builder</em> dan sebagai alat promosi kebudayaan. <strong>Di bidang Ekonomi</strong>, film merupakan komoditas yang sangat menguntungkan melalui pemasukan pajak dan devisa, penjualan merchandise, <em>Foreign Direct Investment </em>dan juga sebagai sarana promosi pariwisata.</p>
<p>AS Serikat bisa dibilang adalah salah satu dari sedikit negara yang sangat berhasil memanfaatkan film sebagai alat diplomasinya. Di bidang ekonomi misalnya, perputaran uang yang sangat besar terjadi dalam industri perfilman AS. Tahun lalu, tercatat total Box Office gross mencapai $10,5 miliar (<a rel="nofollow" href="http://www.the-numbers.com/market/2010.php" target="_blank">http://www.the-numbers.com/market/2010.php</a>). Tidak hanya dari penjualan, film juga memberikan keuntungan besar bagi AS mulai dari menyedot banyak tenaga kerja sampai <em>Foreign Direct Investment</em> dari dan ke luar negeri.</p>
<p>Namun, ada yang jauh lebih penting bagi AS dibanding keuntungan ekonomis dari sebuah film, yaitu pencitraan. Film adalah salah satu corong paling penting bagi diplomasi publik AS. AS telah lama menyadari bahwa pembentukan opini publik, <em>mindshaping, </em>dan<em> </em>penyebaran nilai-nilai sangatlah efektif dan efisien jika dilakukan melalui film.</p>
<p>Pengaruh film begitu kuat bagi pembentukan citra AS. Gore Vidal, novelis kenamaan AS mengatakan<em> “He who screens the history makes the history</em>.” Terutama bagi penonton film-film Hollywood, mereka berpikir bahwa film tentang sejarah khususnya, mengisahkan berdasarkan fakta, sekalipun mereka tahu bahwa film tersebut hanyalah fiksi. Bruce Chadwick dalam bukunya <em>The Reel Civil War: Mythmaking in American Film </em>menyimpulkan bahwa film adalah <em>legitimate historical documents. </em>Film-film Hollywood selalu menggambarkan AS sebagai negara yang digdaya, baik dari sisi militer maupun non-militer. Pencitraan yang terus menerus mengenai kedigdayaan AS melalui film lambat laun diterima sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan, menjadi mitos.</p>
<p>AS mendapatkan dan mempertahankan hegemoninya di dunia salah satunya adalah karena film. Reinhold Wagnleitner dalam <em>working paper­</em>-nya yang berjudul <em>American Cultural Diplomacy, the Cinema, and the Cold War in Central Europe </em>menulis bahwa masyarakat Eropa secara tidak sadar telah dijajah secara kebudayaan dengan penanaman nilai-nilai dan cara berpikir AS sejak 1918, menggunakan saluran-saluran distribusi untuk <em>cultural capital, </em>dengan Hollywood di pusatnya.</p>
<p>Bagi AS, adalah sebuah kerugian jika mereka berhenti ‘mencekoki’ negara-negara lain dengan film mereka. Film bukan sekadar komoditas perdagangan biasa, bahkan tidak ternilai dengan uang. AS sangat melindungi distribusi filmnya di luar negeri. Karena itu, adalah mengherankan jika pihak MPEAA dengan sukarela menghentikan distribusinya ke Indonesia. Seharusnya beban pajak bukanlah masalah yang serius bagi AS, apalagi beberapa sumber menyebutkan pajak film impor Indonesia itu jauh lebih kecil dibanding negara-negara lain.</p>
<p>Ketika pemerintah menerapkan kuota terhadap film impor pada tahun 1970 dan 1980-an untuk melindungi industri film nasional, pemerintah AS turun tangan menekan Indonesia untuk membuka keran bagi film mereka dengan ancaman boikot bagi ekspor tekstil dan kayu lapis Indonesia. Hal serupa juga terjadi pasca Perang Dunia II, ketika itu AS gencar memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara Eropa yang menderita kerugian besar akibat perang (<em>Marshall Plan</em>). Negara-negara yang mengharapkan bantuan dari AS dipastikan tidak akan mendapatkannya jika memberlakukan kuota impor atas film-film AS.</p>
<p><strong>AS merugi</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p>Melihat bagaimana penting dan strategisnya peran film dalam politik luar negeri AS, tidak heran jika keseriusan ancaman MPEAA untuk menghentikan pasokan film Hollywood ke Indonesia patut disangsikan. Penghentian tampaknya hanya akan berlangsung sementara. Baik pemerintah tetap melanjutkan pengesahan pajak tambahan tersebut atau tidak, cepat atau lambat MPEAA akan kembali memasok film-filmnya ke Indonesia. Jika MPEAA <em>keukeuh </em>menghentikan pasokannya untuk selamanya, maka AS berada dalam kerugian yang besar.</p>
<p>Pertama, dari segi ekonomi. Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan pendapatan per kapita yang terus tumbuh dan berkonsekuensi pada tumbuhnya kelas menengah merupakan pasar yang sangat menggiurkan bagi Hollywood. Kalau pun pemerintah jadi menambah instrumen pajak atas film, konsekuensi logisnya adalah MPEAA akan menaikan nilai jual film yang tentu akan berimbas pada kenaikan tiket bioskop. Namun dengan segmentasi pasar untuk film impor adalah kelas menengah ke atas, maka pengusaha bioskop seharusnya tidak perlu khawatir kehilangan penonton.</p>
<p>Kedua, dari segi diplomasi. Rakyat Indonesia, hampir seluruhnya, mengenal dan merasa dekat dengan kebudayaan dan nilai-nilai AS adalah melalui film, bukan melalui buku, berita, ataupun sumber-sumber informasi lainnya. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa menjauhkan rakyat Indonesia dari film-film Hollywood sama dengan menjauhkan rakyat Indonesia dari AS, dan hal tersebut merupakan kerugian bagi AS. Apalagi saat ini pemerintahan Obama sedang berupaya merangkul Indonesia untuk membersihkan citra AS sebagai musuh Islam. Islam yang berkembang di Indonesia, yang sejalan dengan demokrasi, dipandang penting bagi AS untuk mengikis radikalisme. Keputusan MPEAA untuk menghentikan distribusi film-filmnya kontraproduktif dengan semangat tersebut.</p>
<p>Bagaimanapun, kerugian akibat polemik yang berkembang saat ini tidak hanya dialami oleh AS, melainkan juga oleh Indonesia. Saat ini pemberlakuan pajak tersebut tengah digodok oleh pemerintah dengan mendengar sumbang pendapat dan saran dari pihak-pihak terkait. Tentu saja semua pihak berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kemudian merupakan <em>win-win solution, </em>yang tidak saja mengembalikan film-film Hollywood ke bioskop-bioskop tanah air, tapi juga melindungi industri perfilman nasional.</p>
<p>oleh: <em><strong>Arief Ilham Ramadhan</strong></em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/202/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/202/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=202&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/02/22/penghentian-pasokan-film-dan-kerugian-bagi-amerika-serikat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pencemaran Lingkungan Laut Lintas Batas dan Prosedur Penyelesaian  Perselisihan di dalam UNCLOS 1982</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/01/27/pencemaran-lingkungan-laut-lintas-batas-dan-prosedur-penyelesaian-perselisihan-di-dalam-unclos-1982/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/01/27/pencemaran-lingkungan-laut-lintas-batas-dan-prosedur-penyelesaian-perselisihan-di-dalam-unclos-1982/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2011 14:45:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legal Issues]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=192</guid>
		<description><![CDATA[article was made as courtesy to Mr. BAKND &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Laut dalam UNCLOS 1982 Bisa dikatakan bahwa tragedi kandasnya kapal super tanker Showa Maru (berbendera Jepang) di Selat Malaka pada awal Januari 1975 telah membukakan mata kita &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/01/27/pencemaran-lingkungan-laut-lintas-batas-dan-prosedur-penyelesaian-perselisihan-di-dalam-unclos-1982/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=192&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>article was made as courtesy to Mr. BAKND</em></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Laut dalam UNCLOS 1982</span></strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p>Bisa dikatakan bahwa tragedi kandasnya kapal super tanker Showa Maru (berbendera Jepang) di Selat Malaka pada awal Januari 1975 telah membukakan mata kita tentang betapa pentingnya bagi Indonesia dan dunia internasional untuk memberikan perhatian pada isu pencemaran lingkungan laut beserta aspek lain yang mengikutinya, seperti: eksplorasi dan eksploitasi laut serta skema ganti rugi terhadap aktivitas negara-negara atas laut.</p>
<p>Kepentingan Indonesia dan juga dunia internasional atas perlunya eksistensi rezim hukum laut yang mengatu hal tersebut diatas mencapai puncaknya pada awal abad ke-20. Tercatat dalam paruh pertama abad ke-20 telah terdapat 4 kali usaha dunia internasional untuk memperoleh suatu rezim hukum laut yang menyeluruh, yaitu:</p>
<p>a.             Konferensi Kodifikasi Den Haag 1930 (<em>The Hague Codification Conference in 1930</em>) di bawah naungan Liga Bangsa –Bangsa;</p>
<p>b.            Konferensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 (<em>The First UN Conference on the Law of the Sea in 1958</em>)<a href="#_ftn1">[1]</a>;</p>
<p>c.             Konferensi PBB tentang Hukum Laut II tahun 1960 (<em>The Second UN Conference on the Law of the Sea in 1960</em>); dan</p>
<p>d.            Konferensi Hukum Laut III tahun1982 (<em>The Third UN Conference on the Law of the Sea 1982) </em>yang menghasilkan <em>United Nations Convention on the Law of the Sea</em> (UNCLOS 1982).</p>
<p>UNCLOS 1982 merupakan puncak karya dari upaya dunia internasional atas pembentukan rezim hukum laut menyeluruh yang disetujui di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982. Pada hari pertama penandatangan, UNCLOS 1982 telah ditanda tangani oleh 119 negara dan dikenal juga sebagai Konstitusi Lautan (<em>Constitution for the Ocean</em>). UNCLOS 1982 terdiri dari 17 bagian dan 9 lampiran yang antara lain mengatur tentang: batas-batas dari yurisdiksi nasional di ruang udara diatas laut, navigasi, riset ilmiah,pertambangan laut, eksploitasi sumber hayati dan non hayati di laut, perlindungan dan pemeliharaan laut serta penyelesaian perselisihan atas eksploitasi dan eksplorasi laut oleh negara-negara peserta. UNCLOS 1982 berlaku 12 bulan setelah tanggal deposit dari instrumen ratifikasi ke enampuluh<a href="#_ftn2">[2]</a> dan menggantikan Konvensi-Konvensi yang telah dihasilkan pada Konferensi Hukum Laut I tahun 1958<a href="#_ftn3">[3]</a> sebelumnya.</p>
<p>UNCLOS 1982 meletakkan kewajiban kepada negara-negara peserta  untuk melindungi dan memelihara lingkungan laut<a href="#_ftn4">[4]</a>. Juga menetapkan hak negara-negara peserta untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam mereka sesuai dengan kebijaksanaan lingkungan dari masing-masing negara<a href="#_ftn5">[5]</a>. UNCLOS 1982 juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan laut, hak kekebalan bagi kapal perang dan kapal-kapal pemerintah serta kaitan dari Bagian XII UNCLOS 1982 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Laut dengan kewajiban-kewajiban yang tercantum pada konvensi-konvensi lainnya guna perlindungan lingkungan laut.</p>
<p>Bagian XII UNCLOS 1982 tersebut juga mewajibkan negara-negara peserta untuk melakukan upaya-upaya yang dipandang perlu guna mencegah, mengurangi dan mengawasi pencemaran lingkungan laut dari sumber-sumber manapun baik dari daratan (pembuangan sampah rumah tangga dan deterjen berlebih, penggunaan peptisida yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan, pencemaran air sungai, dan lain-lain) ataupun laut. UNCLOS 1982 juga mengatur kewajiban negara peserta untuk memastikan bahwa tindakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut di dalam jurisdiksi nasionalnya tidak mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan laut wilayahnya sendiri dan juga lingkungan laut negara lain.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Kerjasama Regional dan Internasional Dalam Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Laut Lintas Batas<br />
</span></strong></p>
<p>Negara peserta UNCLOS 1982 diwajibkan untuk bekerjasama secara bilateral, regional dan global baik secara langsung ataupun melalui organisasi internasional dalam merumuskan aturan-aturan, standar-standar dan rekomendasi praktek serta prosedur guna melindungi dan memperhitungkan keadaan regional bersangkutan<a href="#_ftn6">[6]</a>. Apabila suatu negara mengetahui tentang ancaman atau pencemaran lingkungan yang sudah terjadi di wilayah lintas batas, negara tersebut harus memberitahukan negara lain yang mungkin tercemar dan organisasi internasional yang terkait atas peristiwa ancaman atau pencemaran lingkungan laut lintas batas tersebut<a href="#_ftn7">[7]</a>.</p>
<p>Dalam skenario sebagaimana digambarkan diatas, negara-negara dan organisasi-organisasi regional/internasional didalam wilayah tersebut harus bekerja sama  untuk menghilangkan akibat-akibat pencemaran serta mencegah atau memperkecil kerusakan dan menerapkan rencana-rencana khusus untuk menanggulangi insiden pencemaran lingkungan laut lintas batas tersebut<a href="#_ftn8">[8]</a>. Dalam kaitan ini, terdapat beberapa contoh bentuk kerjasama baik bilateral, regional dan internasional guna perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut lintas batas, seperti:</p>
<p><strong>A. Kerjasama Bilateral</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>MoU between the Government of Australia and Indonesia on Oil Pollution Preparedness and Response 1996</em>, yang mengandung butir-butir kerjasama antara lain sbb:</p>
<p>a.             Promosi kerjasama yang saling menguntungkan di dalam kesiapan di dalam merespon polusi minyak di laut;</p>
<p>b.            Kerjasama pertukaran informasi atas insiden pencemaran minyak di laut;</p>
<p>c.             Inspeksi lapangan pada lokasi insiden minyak di laut yang sedang terjadi untuk kerjasama yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak;</p>
<p>d.            Pelatihan dan pendidikan bersama untuk <em>capacity building</em> yang lebih baik;</p>
<p>e.             Promosi untuk melakukan riset dan penelitian di dalam menciptakan ukuran (<em>measures</em>), teknik , standar dan peralatan yang diperlukan;</p>
<p>f.             Kerjasama tanggap darurat seperti mobilisasi personil, logistik dan peralatan lain yang dibutuhkan di dalam situasi darurat, dan lain-lain.</p>
<p><strong>B. Kerjasama Trilateral</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>MoU Sulawesi Sea Oil Spill Response Network Plan 1981</em>, yang mengandung butir-butir kerjasama antara lain sbb:</p>
<p>a.             Kerjasama antara Indonesia-Malaysia-Filipina di dalam hal menghadapi tumpahan minyak di sepanjang Selat Makasar, Laut Sulawesi dan Laut Sulu;</p>
<p>b.            Pelatihan personil tahunan di dalam konteks MARPOL<a href="#_ftn9">[9]</a> dan isu terkait lainnya;</p>
<p>c.             Mekanisme komunikasi antara<em> focal point</em> di masing-masing negara dalam hal perencanaan suatu operasi <em>oil spill combat</em>, dan lain lain.</p>
<p><strong>C. Kerjasama Regional</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>1)      <em>MoU between Indonesia-Malaysia-Singapore with the Malacca Straits Council on the Establishment of Revolving Fund Committee</em> yang bertujuan untuk membuat skema sumber dana “<em>on-call</em>” atau dana talangan apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak di laut yang berasal dari tumpahan kapal yang berlokasi di Selat Malaka dan Singapura.</p>
<p>2)      <em>MoU for ASEAN Oil Spill Response Action Plan (ASEAN-OSRAP), 1992</em> yang mengandung butir-butir kerjasama antara lain sbb:</p>
<p>a.       Meningkatkan kemampuan negara peserta untuk merespon insiden pencemaran minyak di laut yang terjadi di wilayah negara-negara ASEAN;</p>
<p>b.      Membentuk skema kerjasama untuk pemberian bantuan yang saling menguntungkan diantara negara anggota ASEAN;</p>
<p>c.       Membuat prosedur pengelolaan bencana di dalam merespon insiden pencemaran minyak di laut yang terjadi di wilayah negara-negara ASEAN;dan</p>
<p>d.      Membuat skema bantuan eksternal dan internal yang diperlukan di dalam merespon insiden pencemaran minyak di laut yang terjadi di wilayah negara ASEAN, dan lain-lain.</p>
<p><strong>D. Kerjasama Global</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>1)   <em>International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation, 1990</em> yang mengandung butir-butir kerjasama antara lain sbb<a href="#_ftn10">[10]</a>:</p>
<p>a.       Mengatur kerjasama kesiapsiagaan dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut dari kapal, anjungan lepas pantai,  pelabuhan laut maupun fasilitas-fasiltas lain; dan</p>
<p>b.      Membantu negara berkembang untuk mempersiapkan diri dan bereaksi tanggap terhadap insiden-insiden tumpahan minyak di laut, dan lain lain.</p>
<p>2)   <em>International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) </em>dan <em>the International Oil Pollution Compensation (IOPC) Funds 1992</em> yang mengandung butir-butir kerjasama antara lain sbb<a href="#_ftn11">[11]</a>:</p>
<p>a.       CLC dimaksudkan untuk memastikan bahwa tersedia kompensasi yang cukup bagi pihak-pihak yang terkena dampak pencemaran laut akibat tumpahan minyak yang berasal dari kecelakaan-kecelakaan kapal;dan</p>
<p>b.      Dalam CLC, kecuali terbukti bahwa kesalahan mutlak berada pada suatu pihak, terdapat batas pertanggung jawaban (<em>limit of liability</em>) atas jumlah kompensasi yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam suatu insiden pencemaran laut. Oleh karena itu <em>IOPC Funds</em> menyediakan dana tambahan apabila kerugian yang ditimbulkan melebihi <em>limit of liability</em> yang diatur didalam CLC tersebut, dan lain-lain.</p>
<p>Selain bentuk kerjasama bilateral, regional dan global sebagaimana telah diuraikan  diatas, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk 2 instrumen nasional yang terkait dengan Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Laut, yaitu:</p>
<p>1)   <span style="text-decoration:underline;">Perpres No. 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML)</span> yang mengamanatkan tindakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak di laut serta menanggulangi dampak lingkungan akibat tumpahan minyak tersebut untuk meminimalisi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut. Tanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan tumpahan minyak di laut tersebut merupakan tingkatan Tier-3<a href="#_ftn12">[12]</a> dan berada di tangan Tim Nasional PKDTML<a href="#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p>2)   <span style="text-decoration:underline;">Kepmenhub No. 355 tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) PKDTML</span> yang mengamanatkan koordinasi operasi, dukungan advokasi, pelaksanaan komando, pengendalian operasi, penyusunan protap Tier-3<a href="#_ftn14">[14]</a>, dan lain-lain guna merespon kondisi darurat yang disebabkan oleh tumpahan minyak di laut.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Prosedur Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pencemaran Lingkungan Laut<br />
</span></strong></p>
<p>Di dalam Ketentuan Umum dari Bab XV UNCLOS 1982 tentang Penyelesaian Perselisihan ditetapkan bahwa pada dasarnya negara peserta UNCLOS 1982 yang bersengketalah yang akan menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai (<em>peaceful means</em>) yang sesuai dengan ketentuan dari Piagam PBB<a href="#_ftn15">[15]</a>. UNCLOS 1982 juga tidak menghalangi negara peserta UNCLOS 1982 yang bersengketa untuk mencari metode penyelesaian perselisihan dengan cara damai lainnya (<em>other free </em>means)<a href="#_ftn16">[16]</a>, dan apabila 2 asas metode penyelesaian sengketa tersebut tidak berhasil, maka UNCLOS 1982 mengatur prosedur lain yang bersifat formal dan mengikat, yaitu melalui<a href="#_ftn17">[17]</a>:</p>
<p>a.       Mahkamah Internasional Hukum Laut (<em>International Tribunal for the Law of the Sea</em>) yang berkedudukan di Hamburg, Jerman;</p>
<p>b.      Mahkamah Internasional (<em>International Court</em><em> ofJustice</em>) yang berkedudukan di Belanda;</p>
<p>c.       Arbitrase atau Prosedur Arbitrase Khusus (<em>Arbitration or Special Arbitration Procedures</em>) yang diatur di dalam Lampiran VII dan VIII UNCLOS 1982; dan</p>
<p>d.      Konsiliasi (<em>Conciliation</em>) yang keputusannya tidak mengikat para pihak dan diatur di dalam Lampiran V UNCLOS 1982.</p>
<p>UNCLOS 1982 juga mengatur bahwa apabila negara peserta UNCLOS 1982 yang bersengketa setuju, maka penyelesaian perselisihan sengketa dapat melalui persetujuan bilateral, regional atau persetujuan umum yang akan mengatur suatu prosedur untuk memberikan keputusan yang mengikat<a href="#_ftn18">[18]</a> bagi masing-masing pihak yang bersengketa. Prosedur di dalam persetujuan bilateral, regional ataupun persetujuan umum tersebut akan ditetapkan sebagai prosedur tetap bagi pihak yang bersengketa yang akan mengantikan  prosedur yang berlaku di dalam UNCLOS 1982 sebagaimana telah diuraikan diatas.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Kasus Montara dalam Kepentingan Nasional Indonesia</span></strong></p>
<p>Kasus kebocoran ladang minyak dan gas lepas pantai yang terjadi di Laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 oleh operator kilang minyak PTT Exploration and Production (PTTEP) Australia merupakan suatu contoh pencemaran lingkungan laut lintas batas yang melibatkan 3 negara, yaitu: Indonesia,Timor Leste dan Australia. Kebocoran ladang minyak dan gas tersebut mencemari  16.420 kilometer persegi wilayah Indonesia di Laut Timor dan mempunyai implikasi pada banyak hal antara lain: pencemaran lingkungan laut dan biota laut, pertumbuhan organisme laut yang terhambat (<em>stunted growth</em>), kematian terhadap organisme laut dan makhluk hidup lainnya yang mengkonsumsi organisme laut tersebut, serta implikasi langsung pada kondisi ekonomi nelayan Indonesia yang mengandalkan penghidupan pada sektor perikanan di daerah tersebut.</p>
<p>PTTEP merupakan operator kilang minyak Thailand yang berlokasi di Montara Welhead Platform, Laut Timor atau 200 km dari Pantai Kimberley, Australia. Dari sudut kepentingan Indonesia, tumpahan minyak dengan volume 500.000 liter per hari<a href="#_ftn19">[19]</a> menimbulkan efek pencemaran dahsyat di wilayah perairan Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua<a href="#_ftn20">[20]</a>. Tindakan yang dilakukan Pemerintah RI adalah dengan mengajukan klaim ganti rugi kepada PTTEP sekaligus menjaga komunikasi diplomatik dengan Pemerintah Australia dan Thailand. Klaim Pemerintah Indonesia kepada PTTEP berujung pada ganti rugi dengan nilai sebesar ± Rp. 291 miliar atau setara dengan ± US$ 30 juta .</p>
<p>Dari kasus pencemaran minyak Montara tersebut diatas, terdapat suatu kenyataan  di dalam rezim hukum sekarang yang <strong>hanya</strong> mengatur mengenai pencemaran yang bersumber dari <strong>kapal</strong><a href="#_ftn21">[21]</a>, dan belum ada suatu instrumen atau mekanisme khusus yang mengatur pencemaran minyak di laut yang bersumber dari anjungan migas lepas pantai. Terkait dengan hal ini, Pemerintah RI telah menyampaikan Proposal untuk mengatur bentuk tanggung jawab dan kompensasi dari pencemaran minyak dilaut yang berasal dari anjungan migas lepas pantai (<em>offshore oil exploration and exploitation</em>) dalam <em>Marine Environmental Protection Committee </em>(MPC)-nya <em>International Maritime Organization (</em>IMO). Setelah pembahasan di dalam MPC IMO, Proposal tersebut mendapat dukungan dan telah dibahas lebih lanjut dalam <em>Legal Committee </em>IMO pada 15-19 November 2010 lalu di London.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Cakupan dari Proposal Pemerintah RI</span> tersebut antara lain adalah sebagai berikut:</p>
<p>a.       Indonesia memandang perlu dibentuknya suatu instrumen yang mengatur tanggung jawab dan skema kompensasi atas pencemaran minyak di laut yang berasal dari anjungan migas lepas pantai (<em>offshore oil exploration and exploitation</em>) untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di kemudian hari;</p>
<p>b.      Mendesak <em>Legal Committee </em>IMO untuk membentuk suatu skema sumber dana “<em>on-call</em>” atau dana talangan yang dapat digunakan apabila pencemaran minyak di laut yang berasal dari anjungan migas lepas pantai (<em>offshore oil exploration and exploitation</em>) kembali terjadi dikemudian hari;</p>
<p>c.       Menegaskan kembali <em>Polluters Pay Principle<a href="#_ftn22"><strong>[22]</strong></a> </em> dimana <em>strict liability</em> atas tanggung jawab insiden pencemaran minyak di laut yang berasal dari anjungan migas lepas pantai (<em>offshore oil exploration and exploitation</em>) berada pada pemilik kilang migas lepas pantai yang menyebabkan pencemaran minyak tersebut; dan</p>
<p>d.      Perlunya pemilik anjungan migas lepas pantai untuk menggunakan skema  asuransi atas resiko yang mungkin timbul di dalam eksplorasi dan eksplorasi migas di wilayah jurisdiksi RI, dan lain-lain.</p>
<p>Kasus Montara jelas merupakan suatu tonggak bagi Pemerintah RI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin kepentingan nasional Indonesia. Proposal RI di dalam <em>Legal Committee</em> IMO sangat jelas dan merupakan kepentingan strategis Indonesia, yaitu untuk mengkoordinasioan pembuatan suatu rezim hukum laut baru, melalui mekanisme multilateral, yang mengatur pencemaran minyak di laut yang berasal dari anjungan migas lepas pantai (<em>offshore oil exploration and exploitation</em>) guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kasus Montara serupa di wilayah jurisdiksi Indonesia dikemudian hari.</p>
<div>
<p>-FJM-</p>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Konferensi Hukum Laut I telah menghasilkan 4 konvensi penting yaitu: Konvensi tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan (<em>Convention on Territorial Sea and Contiguous Zone</em>), Konvensi tentang Laut Lepas (<em>Convention on the High Seas</em>), Konvensi tentang Landas Kontinen (<em>Convention on the Continental Shelf)</em> dan Konvensi tentang Perikanan dan Perlindungan Sumber-sumber Hayati di Laut Lepas (<em>Convention on Fishing and Conservation of Living Resources of the High Seas</em>)</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Pasal 308 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Pasal 311 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Pasal 192 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Pasal 193 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Pasal 197 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Pasal 198 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Pasal 199 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> MARPOL adalah kependekan dari <em>Marine Pollution. </em>Terdapat juga suatu konvensi<em> </em>internasional MARPOL yaitu <em>International Convention for the Prevention of Pollution From Ships, 1973</em> yang telah dirubah oleh <em>Protocol of 1978</em>. Kedua instrument ini dikenal juga dengan sebutan: MARPOL 73/78</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Saat ini Indonesia belum menjadi negara peserta di dalam Konvensi ini.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Saat ini Indonesia adalah negara pihak CLC namun telah keluar dari <em>IOPC Funds</em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Tier-3 adalah tumpahan minyak telah melewati batas wilayah negara</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Tim Nasional PKDTML dipimpin oleh Menteri Perhubungan RI dan beranggotakan 14 Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan dan Kepala Daerah.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Protap Tier-3 saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perhubungan RI</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Pasal 279 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Pasal 280 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Pasal 281 dan Pasal 287 ayat 1 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Pasal 282 UNCLOS 1982</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a>Tumpahan miyak tersebut memasuki perairan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh 51 mil atau sekitar 80 km tenggara Pulau Rote.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Website </em>Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), <a href="http://www.walhi.or.id/">www.walhi.or.id</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Canadian Maritime Law Association </em>menyampaikan di dalam suatu seminar bahwa dari 70 perjanjian internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut, belum ada satupun yang secara khusus mengatur bentuk kompensasi atas pencemaran minyak di laut yang berasal dari anjungan migas lepas pantai (<em>offshore oil exploration and exploitation</em>). Perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab pencemaran minyak seperti <em>Safety of Life on Sea (</em>SOLAS) maupun <em>Standard of Training, Certification and Watch Keeping for Seafarers (</em>STCW) hanya didesain secara khusus untuk mengatur pencemaran minyak di laut yang berasal dari muatan kapal.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Polluters Pay Principle</em> adalah prinsip dasar yang terkandung di dalam <em>Principle 16 </em>dari <em>Rio Declaration on Environment and Development, 1992</em> yang berbunyi: “<em>national authorities should endeavor to promote the internalization of environmental cost and the use of economic instrument, taking into account the approach that the <strong>polluters should</strong>, in principle<strong>, bear the cost of pollution</strong>, with due regard to the public interest and without distorting international trade and investments”.</em></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/192/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=192&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2011/01/27/pencemaran-lingkungan-laut-lintas-batas-dan-prosedur-penyelesaian-perselisihan-di-dalam-unclos-1982/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Diplomat Indonesia : Pengalaman Saya dan Tulisan Hasyim Widhiarto</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/12/18/diplomat-indonesia-pengalaman-saya-dan-tulisan-hasyim-widhiarto/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/12/18/diplomat-indonesia-pengalaman-saya-dan-tulisan-hasyim-widhiarto/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 01:48:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/12/18/pengalaman-saya-dan-tulisan-hasyim-widhiarto/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu saya di pesawat melamun&#8230;&#8221;bagaimana rasanya apabila Indonesia dianugrahi kekayaan minyak bumi yg sangat tak terkira serta dilengkapi dengan sekelompok pemimpin yg visioner dalam membangun bangsa ini ya&#8221;&#8230; Ya&#8230;saya cukup beruntung mendapat tugas dari kantor saya bekerja &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/12/18/diplomat-indonesia-pengalaman-saya-dan-tulisan-hasyim-widhiarto/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=180&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa hari yang lalu saya di pesawat melamun&#8230;&#8221;bagaimana rasanya apabila Indonesia dianugrahi kekayaan minyak bumi yg sangat tak terkira serta dilengkapi dengan sekelompok pemimpin yg visioner dalam membangun bangsa ini ya&#8221;&#8230;</p>
<p>Ya&#8230;saya cukup beruntung mendapat tugas dari kantor saya bekerja untuk mengadakan suatu perundingan kerja dengan salah otoritas dari salah satu negara teluk yang memiliki 2 hal yang saya sebutkan diatas&#8230;minyak bumi sangat berlimpah ya mereka punya&#8230;pemimpin pemimpin yg visioner ya mereka juga punya&#8230;.alhasil saya berkesempatan untuk menyaksikan suatu negara padang pasir yang tadinya bukan negara apa apa tapi kini sudah berkembang jauhh dengan sangat pesat&#8230;negaranya ditata dengan sangat indah dan nyaman&#8230;.area perkantoran dan perumahan diatur&#8230;gedung gedung ditata dengan menggunakan arsitek kelas dunia&#8230;sarana sarana rekreasi keluarga dibuka untuk umum (tidak dikenakan biaya apapun) dan dikelola dengan cara yang sangat apik dan menyenangkan&#8230;pajak negara rendah dan kehidupan rakyatnya pun dijamin seperti listrik, telfon dan pendidikan hingga jenjang S1 ditanggung negara&#8230;itulah kesan mendalam yang membawa saya dalam lamunan di dalam pesawat tadi&#8230;</p>
<p>Saya juga sempat berkenalan dan beramah tamah dengan diplomat muda Indonesia yang bertugas di negara tersebut karena kebetulan saya mendampingi pejabat negara (delegasi) dalam perundingan dimaksud&#8230;selama 4 hari perundingan saya selalu ditemani dengan diplomat tersebut (katakanlah namanya Ray). Dan dalam pertemanan baru saya dengan Ray, banyak cerita yang kok kebetulan hampir hampir sama ya dengan pokok pikiran artikel Saudara Hasyim Widhiarto yang saya baca kemarin sore (artikel dimuat di harian Jakarta Post tanggal 12 Desember 2010). Sekelumit memori dan pengalaman saya dengan Ray itulah yang ingin saya coba kaitkan dengan artikel Saudara Hasyim Widhiarto tersebut&#8230;</p>
<p>Jujur saja&#8230;impresi pertama saya terhadap Ray adalah iri sekaligus kasihan&#8230;.iri ya karena luxury dan fasilitas yg dia dapatkan sebagai diplomat..dan kasihan karena satu dan lain hal yang akan saya ceritakan kemudian&#8230;saya merasa terbantukan sih dengan dijemput saudara ray jam 5 pagi di bandara waktu setempat dan diantar ke hotel tempat saya dan delegasi menginap&#8230;saya juga merasa terbantukan dengan dijemput kembali jam 10 pagi dari hotel ke tempat perundingan diadakan&#8230;selama perundingan pun ray mendampingi (meskipun sesekali ray meninggalkan kami untuk keperluan tugas)&#8230;kemudian selesai perundingan hari pertama ray mengajak berkeliling sebentar dan menemani  kami makan&#8230;setelahnya kembali mengantar ke hotel&#8230;membiarkan kami beristirahat sejenak dan malamnya menjemput kami ke hotel untuk jamuan makan malam dengan pihak kbri&#8230;kemudian setelahnya mengantar berkeliling sebentar dan kembali mengantarkan kami ke hotel&#8230;selesai lah hari pertama&#8230;dan selanjutnya sampai hari terakhir dengan rutinitas yang kurang lebih sama&#8230;.</p>
<p>Saya pun bertanya kepada ray..enak yah jadi diplomat???posting di negara bagus dan indah&#8230;bisa beli barang bermerk dengan harga lokal (pajak murah disana)&#8230;.fasilitas telfon dapat (ini asumsi saya saat itu)&#8230;pendapatan tinggi&#8230;dan kerjanya lumayan mengasyikkan meskipun sepertinya melelahkan&#8230;</p>
<p>Mungkin pada saat itu apabila saya membaca artikel Saudara Hasyim Widhiarto tanpa mengenal dan tukar pikiran dengan ray secara langsung, saya mungkin akan terdiam dan tenggelam begitu saja dalam membaca artikel tersebut&#8230;.mungkin yang akan terlintas bagi kaum awam secara umum setelah membaca artikel tersebut adalah: seorang diplomat..fasilitas diplomatik dapat&#8230;.gaya hidup mewah dapat&#8230;.take home pay besar dalam bentuk dollar dapat&#8230;uang representatif yg lumayan besar dan juga dalam bentuk dollar juga dapat&#8230;.enak kali khan yahhh???siapa yg gak mau jadi diplomat coba kalau gak begitu?</p>
<p>Well, ternyata tidak menurut Ray&#8230;.take home pay dia tidak lebih dari US$3600 sebulan, dan nominal itu untuk biaya hidup disana ditambah membawa tanggungan istri dan anak yah tidak lah juga bisa dinikmati dengan berfoya foya, travelling or membeli barang ber merk setiap bulannya&#8230;sesekali ya mereka travelling keluarga&#8230;or membeli beberapa barang impian mereka yang ternyata harus di compensate dengan menekan alokasi anggaran dari take home pay yg diterima setiap bulannya itu&#8230;.pendek kata yah&#8230;pinter2 ngatur duit aja ucapnya&#8230;</p>
<p>Masalah fasilitas telfon lanjutnya&#8230;.mereka memang tidak mendapat skema penggantian uang telfon&#8230;jadi uang telfon digunakan dari kocek pribadi yang terkadang&#8230;ketika mereka menerima delegasi yang aneh2&#8230;seperti misalnya ray bercerita&#8230;pernah suatu hari anggota dewan berkunjung kesana dan menggunakan telfon selular ray untuk menghubungi beberapa counter partnya&#8230;.(baca: kadang ada delegasi yg juga sangat &#8220;irit&#8221; untuk mengeluarkan duit utk keperluan mereka sendiri seperti telfon, dll)&#8230;ya akhirnya diplomat muda alias ray itu lah yang musti sedih setiapkali membayar tagihan telfon selular setiap bulannya&#8230;.ray dan diplomat indonesia lainnya pun mengeluhkan hal ini kepada duta besarnya&#8230;solusi yg tercipta adalah dengan dibentuknya suatu dana operasional yang merupakan &#8220;urunan&#8221; bersama para diplomat tersebut&#8230;.jadi misalnya ray mendapat dinas ke negara A&#8230;sekembalinya ke negara A ray akan menyumbangkan urunan US$100 (misal) untuk dana operasional tadi&#8230;.jadi mungkin (ini mungkin lho ya)&#8230;apa yg saudara Hasyim katakan bahwa salah satu perwakilan menggunakan dana untuk kompensasi telekomunikasi ya barangkali berasal dari dana operasional itu tadi yg mungkin mekanismenya sama or ada mekanisme lain yang kita tidak ketahui&#8230;</p>
<p>Saya juga sempat bertanya ttg uang representasi&#8230;apa sih uang representasi diplomat itu&#8230;fungsinya apa sih&#8230;well menurutnya, uang representasi itu sebenarnya adalah uang taktis yg dimiliki oleh tiap diplomat diperwakilan asing yang digunakan untuk networking mereka..Nah..networking itu tadi juga digunakan untuk aktivitas lainnya seperti intelijen (mengetahui info strategis yg bisa di gali dari counterpart diplomat)&#8230;.negosiasi non formal (apabila negosiasi formal tidak berhasil)&#8230;.meningkatkan hubungan baik kedua negara dan sebagainya&#8230;yah klo dipikir2 sama lah dengan di swasta&#8230;.kita di swasta juga ada khan uang representasi&#8230;.sekali golf dengan client misalnya&#8230;seorang manajer bisa menghabiskan uang representasi sebesar IDR 30 juta dalam satu hari&#8230;but tentunya dari permainan golf tadi ada sesuatu yg dihasilkan&#8230;ya mungkin tanda tangan kontrak&#8230;peluang tender&#8230;dan sebagainya&#8230;</p>
<p>Saya lantas iseng bertanya&#8230;berapa sih uang representasi seorang diplomat?ray tidak bilang sih berapa uang representasinya, namun utk seorang duta besar kisarannya adalah sekitar US$ 1000an lebih lah sebulannya&#8230;so setahun sekitar US$ 12000an.  Nah, lantas bentuk pertanggung jawabannya katanya selalu dituangkan ke dalam pembukuan yang dibuat oleh BPKRT (badan pelaksana kerumah tanggaan something lah) yang kemudian dilaporkan ke Kemlu pusat dan diawasi oleh Itjen dan BPK. Disini, (sama seperti tulisan Saudara Hasyim) terkadang terdapat beberapa temuan yang pembukuannya tidak cocok alias abrakadabra. Kebetulan Ray juga bercerita ke saya bahwa kadang-kadang hal ini memang terjadi dan bisa disebabkan oleh banyak faktor. Salah satu faktor yg dulu (catat: dulu) paling dominan adalah: dulu BPKRT itu dilakukan oleh orang yang memang tidak memiliki pengetahuan ilmu pengetahuan yang cukup atas ekonomi,keuangan ataupun akunting (kadang tamatan SMA). Barulah 5 tahun kebelakang ini (kurang lebih lah ucapnya), Kemlu mengadakan  rekrutmen khusus BPKRT dengan minimal pendidikan DIII dan BPKRT ini dibekali dengan pendidikan internal Kemlu tentang akuntansi dan sebagainya sebelum mereka ditempatkan di perwakilan..so memang kesalahan pembukuan memang/pernah/kadang kadang ada&#8230;kesalahan yang disengaja utk kepentingan pribadi pun juga ada&#8230;mungkin apabila ada kejanggalan dalam suatu temuan ataupun pembukuan, tinggal kita lihat saja kasusnya dan diteliti sejauh mana kebenarannya dan tahun kapan kejadian tersebut terjadi&#8230;hal ini karena sistem upgrading BPKRT masih berjalan secara bertahap di seluruh perwakilan RI menurut Ray&#8230;.</p>
<p>Saya jadi kembali bertanya ke Ray&#8230;so menurut lo Ray, enak gak sih jadi diplomat itu? Enaknya apa dan gak enaknya apa misalnya&#8230;</p>
<p>Jawab si Ray sih gini:</p>
<p>Enaknya: bisa mempelajari budaya dan lingkungan baru, memperoleh pengetahuan yang luas, bisa mengabdi untuk negara, bisa keliling dunia (klo lagi tugas dan dinas), dan bisa ngerasain dollar..</p>
<p>Gak enaknya: 1). keliling dunia ketika bertugas dan ketika liburan beda&#8230;klo keliling dunia ketika bertugas ya musti bikin persiapan perundingan, bikin paper, posisi delri dan meneliti kelemahan lawan dalam negosiasi, bikin laporan dsb, 2) terima dollar sih enak&#8230;tp klo dpt post di negara euro atau poundsterling yg rate tukarnya lebih tinggi dari dollar or negara yg biaya hidupnya tinggi (seperti Jepang) ya tetep aja rugi bandar, 3. Take home pay besar kadang sejalan lurus dengan biaya hidup negara setempat yang juga besar (contoh: sewa hunian yg layak adalah sekitar US$1500an per bulan, belum asuransi kesehatan, transportasi dll)&#8230;ditambah lagi musti memperhatikan kesejahteraan istri dan pendidikan anak (kebetulan mas Ray ini anaknya 3&#8230;jadi beliau lumayan pusing katanya dengan take home pay dia skr yg menurut saya pribadi sih udah cukup besar), 4. Ray berpendapat bahwa di negara Ray skr bertugas&#8230;dia sangat disibukkan dengan membantu dan melayani TKI bermasalah disana yg jumlahnya ratusan sementara diplomat aktif di dalam kbri tersebut hanyalah sekitar 11 orang&#8230;5. Dsb dsb dsb&#8230;</p>
<p>Saya juga bertanya  kepada Ray malam itu: so Ray&#8230;anda ini di kbri menangani apa sih? TKI or apa? Jawabnya: saya itu bertanggung jawab untuk urusan ekonomi mas&#8230;tapi karena di KBRI kekurangan orang ya saya juga ikut membantu TKI dan juga ikut membantu unit protokoler dalam artian pendampingan terhadap Delegasi RI mas&#8230;.</p>
<p>Saya pun hanya bisa berkata OOooooOOOoooo sambil berfikir..jadi selama 4 hari ini beliau menghandle saya dan delegasi, TKI, dan masalah ekonomi??</p>
<p>Lalu pertanyaan terakhir saya kepada Ray adalah: jam kantor kbri khan jam 9 pagi Ray&#8230;trus dengan seabreg aktivitas itu anda rata-rata pulang jam berapa tiap harinya? Jawab Ray: jam 10 or 11 malam mas&#8230;.kadang bisanya ketemu anak cuman sabtu dan minggu&#8230;itupun kadang weekend2 diminta kerja apabila ada tugas or kunjungan&#8230;.</p>
<p>Saya pun kasihan sama Ray&#8230;.orang bilang jadi PNS enak&#8230;jadi diplomat enak&#8230;tp mungkin ya org hanya melihat dari luarnya saja&#8230;gak melihat secara keseluruhan&#8230;.tidak secara utuh&#8230;</p>
<p>Jadi saya pas membaca artikel Saudara Hasyim Widhiarto yang dimuat di Jakarta Post (kutipan artikel akan disertakan dibawah tulisan ini -menyusul)&#8230;saya semakin kasihan sama Ray dan diplomat Indonesia yang disatu sisi sudah bertugas dengan baik dan jujur namun disisi lain publik tetap beropini diplomat indonesia dimanapun bertugas selalu berfoya foya dan tidak profesional&#8230;&#8230;memang kadang ada suatu sistem or pihak yg corrupt dan tidak profesional&#8230;tp men-stereotype bahwa semua diplomat Indonesia tidak profesional, corrupt dan berfoya gara2 tindakan segelintir oknum diplomat yg tidak bertanggung jawab (yang skr sudah masuk penjara dan bermasalah) sepertinya sedikit one sided&#8230;.kurang fair menurut saya setelah pengalaman saya dengan Saudara Ray&#8230;.</p>
<p>Saya sih masih menaruh harapan pada diplomat lainnya seperti Ray yang menjalankan tugas nya dengan maksud mengabdi kepada negara&#8230;saya mendoakan bahwa di dalam suatu budaya atau sistem negara yang corrupt pun masih terdapat pihak pihak yang tulus dan jujur bekerja demi membangun negeri ini, baik itu diplomat, hakim, bankir, wartawan, jurnalis, apapunlah profesinya&#8230;</p>
<p>-FJM-</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Kutipan Artikel Saudara Hasyim Widhiarto</p>
<p><strong>RI diplomats abused state funds: Report </strong></p>
<p>Hasyim Widhiarto, The Jakarta Post, Jakarta | Thu, 12/16/2010 10:39 AM | Headlines</p>
<p>Children’s magazine subscriptions and a luxury bag are just a few of the purchases made by Indonesian diplomats overseas — and paid for by public funds, according to a recent audit.</p>
<p>Already given access to first-class facilities financed by the state budget while overseas, Indonesian diplomats have claimed benefits at taxpayer expense.</p>
<p>An audit by the Supreme Audit Agency (BPK) of Indonesia’s embassies in Singapore and Rabat, Morocco and its consulate in Frankfurt, Germany, revealed a long list of personal expenses allegedly paid for by state funds.</p>
<p>The audit, a copy of which was obtained by The Jakarta Post, covered the posts’ finances for 2008 and 2009.</p>
<p>The BPK’s random audit of official payment receipts collected by the embassy in Singapore unearthed personal charges for a S$23.95  (US$17.60) tank-top dress, a S$219 Braun Buffel bag and S$47 subscription payments for Bobo and Donald Duck magazines and Nova women’s tabloid — all imported from Indonesia.</p>
<p>“There has been a tendency for technical attachés or home staff [in Singapore] to process all bills as official expenditures without evaluating whether or not some of them were actually for personal expenses,” the report said.</p>
<p>The consulate in Frankfurt spent ¤77,005 ($102,416) to pay the mission’s cellular phone bills while there was no mechanism to ensure the phones were used for official busines only, according to the report.</p>
<p>According to the BPK, paying the phone bills violated several regulations, including a 1983 Foreign Ministry internal decree that requires diplomats to log long distance and international calls.</p>
<p>A 2008 diplomatic cable sent by the  Foreign Ministry’s general secretary instructed overseas representative offices to temporarily terminate claims for such bills until it issued a standard operating procedure for cellular phone use.</p>
<p>In Rabat, the BPK said Indonesia’s ambassador to Morocco had spent $25,419 from the embassy’s budget on non-existent “representation activities”.</p>
<p>Diplomat are entitled to representation funds to finance activities related to diplomatic functions, such as dinner receptions and other networking events.</p>
<p>The ambassador could not provide guests lists for dinner receptions he claimed he held, according to the BPK.</p>
<p>The BPK also could not find the ambassador’s name in the guest book of the venues that he claimed held the receptions.</p>
<p>Foreign Ministry spokeswoman Kusuma Habir confirmed receipt of the BPK’s audit but not of the detailed version detailing the alleged misuse of state finds.</p>
<p>“We are very sure that our employees have not been using the state budget for personal expenses,” she said, adding that overseas</p>
<p>staff received several benefits, including  payment of telecommunication expenses.</p>
<p>The take-home pay for Indonesian diplomats ranges from $3,000 and $10,000, excluding benefits.</p>
<p>Critics regard the Foreign Ministry as one the nation’s most corrupt institutions.</p>
<p>In August, the Corruption Eradication Commission (KPK) detained former Indonesian ambassador to the US Sudjadnan Parnohadiningrat after he was named a suspect in a graft case related to the renovation of the Indonesian Embassy in Singapore in 2003. Sudjadnan was at that time the Foreign Ministry secretary-general.</p>
<p>In July, prosecutors named several ministry officials as suspects for allegedly inflating airfare costs for diplomats returning to Jakarta.</p>
<p>Former foreign minister Hassan Wirajuda and current Indonesian ambassador to China Imron Cotan have also been implicated in the case.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/180/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=180&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/12/18/diplomat-indonesia-pengalaman-saya-dan-tulisan-hasyim-widhiarto/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TNI dan Alutsista  (dikutip dari harian Kompas tanggal 19 Oktober 2010, hal. 5)</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/19/tni-dan-alutsista-dikutip-dari-harian-kompas-tanggal-19-oktober-2010-hal-5/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/19/tni-dan-alutsista-dikutip-dari-harian-kompas-tanggal-19-oktober-2010-hal-5/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2010 02:33:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Political Issues]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Kompas &#8211; Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berulang kali mewacanakan pentingnya pengembangan dan modernisasi persenjataan TNI, kenyataan berbicara lain. Sejumlah anggota DPR keheranan karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan tidak ada alokasi anggaran. ”Presiden diuji komitmennya ini, jangan &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/19/tni-dan-alutsista-dikutip-dari-harian-kompas-tanggal-19-oktober-2010-hal-5/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=176&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, Kompas &#8211; Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berulang kali mewacanakan pentingnya pengembangan dan modernisasi persenjataan TNI, kenyataan berbicara lain. Sejumlah anggota DPR keheranan karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan tidak ada alokasi anggaran.</p>
<p>”Presiden diuji komitmennya ini, jangan salahkan pembantunya lagi,” kata Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, seusai rapat dengar pendapat dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/10).</p>
<p>Hasanuddin bercerita, dalam rapat tertutup tentang anggaran untuk alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI itu, Agus menyatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi kebutuhan anggaran pertahanan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum alutsista. Sebagaimana yang direncanakan, untuk mencapai kebutuhan pokok minimum alutsista dibutuhkan Rp 157 triliun hingga 2014. Pemerintah hanya bisa menyediakan Rp 107 triliun hingga 2010. Namun, dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pidato dalam rangka HUT TNI 5 Oktober lalu, Presiden Yudhoyono menekankan pentingnya pengembangan dan modernisasi alutsista TNI.</p>
<p>”Berkaitan dengan pembangunan kekuatan dan modernisasi alutsista TNI ini, pemerintah dengan dukungan DPR telah bersepakat untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar bagi sektor pertahanan,” demikian pidato Presiden di atas podium di Halim Perdanakusuma, 5 Oktober lalu. Komitmen serupa juga disampaikan dalam sidang kabinet.</p>
<p>Oleh karena itu, Hasanuddin menyatakan, ia heran kenapa Menteri Keuangan menyatakan hanya mampu mengalokasikan lagi Rp 2 triliun untuk kebutuhan pertahanan pada tahun 2011 dibanding kebutuhan yang Rp 11 triliun.</p>
<p>”Heran saya, padahal waktu menyalami anggota DPR 5 Oktober lalu, Presiden bilang, DPR tolong dibantu yah soal alutsista ini. Mana komitmennya, sementara DPR sudah aklamasi,” kata Hasanuddin.</p>
<p>Senada dengan Hasanuddin, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyoroti konsekuensi jalan panjang pada kedaulatan negara kalau kebutuhan anggaran alutsista ini tidak dipenuhi. Menurut dia, kalau pemerintah hanya mampu memenuhi Rp 2 triliun dari kekurangan Rp 11 triliun pada 2011, seluruh rencana pemenuhan kebutuhan alutsista akan mundur.</p>
<p>”Menkeu merasa keuangannya terbatas. Ia mengusulkan adanya kesepakatan nasional. Padahal, saya pikir kesepakatan nasional bisa dibentuk di forum ini karena sudah ada pemerintah dan parpol,” ujarnya.</p>
<p>Menurut catatan Kompas, wacana tentang alutsista ini berkaitan dengan pentingnya menjaga kedaulatan, terutama secara ekonomi dari pencurian dan perebutan sumber daya alam Indonesia.</p>
<p><strong>Dihambat birokrasi</strong></p>
<p>Mahfudz mengutip pernyataan Menkeu yang menyatakan, ia masih dihambat proses birokrasi dan harus berkonsultasi dengan banyak pihak. ”Instruksi presiden sudah jelas, nah ini kenapa menteri tidak bisa laksanakan untuk anggaran 2011,” kata Mahfudz yang juga menjelaskan, kesepakatan anggaran akan jatuh pada tanggal 26 Oktober mendatang.</p>
<p>Mengenai hal ini, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, TNI mengharapkan, rencana strategis tentang kebutuhan pokok minimum bisa dilaksanakan. ”Kami sudah siapkan daftarnya, tinggal gimana kemampuan pemerintah berapa, berdasarkan prioritasnya,” kata Agus. (EDN)</p>
<p style="text-align:center;">oooOOOooo</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=176&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/19/tni-dan-alutsista-dikutip-dari-harian-kompas-tanggal-19-oktober-2010-hal-5/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Eat Pray and Love dan 3 Idiots</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/13/eat-pray-and-love-dan-3-idiots/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/13/eat-pray-and-love-dan-3-idiots/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 16:15:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Others]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/13/eat-pray-and-love-dan-3-idiots/</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini Jakarta menyenangkan&#8230;no hard pouring rain&#8230;good traffic and my day was not so bad in office. I was in a very good mood this afternoon. So I drove my car to standard-chartered mansion and picked up my lovely wife &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/13/eat-pray-and-love-dan-3-idiots/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=170&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini Jakarta menyenangkan&#8230;no hard pouring rain&#8230;good traffic and my day was not so bad in office. I was in a very good mood this afternoon. So I drove my car to standard-chartered mansion and picked up my lovely wife and then  off to cinema for eat pray and love that was on the show&#8230;.</p>
<p>It was a nice movie..not really my cup of tea but it&#8217;s ok.. I quite like it to be honest. I like the fact that it has julia robert, javier bardem and christine hakim on one scene. I don&#8217;t like the story though. Illustration of a woman in quest for peace,god, love and balance by travelling in 3 different countries is just something that my head finds it hard to digest. However, I like the fact that it has a small (yes&#8230;small) exposure of Bali and Indonesia in it (during the movie I was waiting for a dialogue mentioning Bali as part of Indonesia. Thank God they made it when Julia wrote a letter to her friends abroad to help Wayan (played by Christine Hakim) and her 4 years daughter).</p>
<p>From the movie I really want to scream this out loud: &#8221; hey people&#8230;this is Indonesia. Bali is Indonesia. Come!! Please do come and enjoy heaven on earth God has created for us. Come and enjoy a breathtaking landscape of Bali..enjoy the beauty!! Enjoy the hospitality, the  drinks, the foods, the culture, the mixtures and the sensations that  u will have during your stay in Bali.. Enjoy the open minded environment you will have here. Make party in Bali. Make friends in Bali&#8230;Bring your friends..your families..relatives..business colleagues&#8230;wifes&#8230;husbands and anyone to Bali&#8230;spot us and tell anyone what u fell about Bali&#8230;</p>
<p>Well&#8230;itulah yang saya rasakan ketika menonton eat pray and love..ada rasa bangga&#8230;tapi sedikit. Bangga ya karena negara saya di expose di dalam suatu film yang dimainkan oleh aktris sekelas Julia Robert. Sedikit bangga karena ide tersebut bukan datang dari org Indonesia sendiri yang berinisiatif mempromosikan Bali&#8230;</p>
<p>Eat pray and love was adopted from a novel. Which I&#8217;m nearly 100 percent believe that the author must had a wonderful memory of Bali for putting it into the plot of his/her story.so&#8230;what&#8217;s the big deal??</p>
<p>The big deal is this: kalau anda membaca tulisan saya ini dan anda adalah orang pemerintahan yg kebetulan bekerja pada kementerian kebudayaan dan pariwisata&#8230;maka tolong direnungkan bahwa seorang penulis novel membuat cerita dg Bali di dalamnya yang kemudian dibintangi oleh artis terkenal maka itu adalah salah satu alat propaganda yang efektif untuk memajukan pariwisata dan turisme di Indonesia..</p>
<p>Gak usah muluk2&#8230;kita mulai dari Bali saja dulu&#8230;undang berbagai penulis novel terkemuka di dunia ini untuk menghabiskan waktu di Bali selama 2-3 bulan..buat program ini secara berkala&#8230;tahunan kalau perlu&#8230;words will spread (greater) then&#8230;dan itu menurut saya adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mempromosikan Indonesia kepada dunia luar&#8230;so maybe nanti akan ada novel-novel dan film-film semacam eat pray and love berikutnya dengan suasa Bali yang lain yang tentunya akan mengundang wisatawan dan menggenjot sektor perekonomian kita&#8230;</p>
<p>Saya sebetulnya sedih lho kalau membandingkan upaya Indonesia dalam mempromosikan negara ini dengan negara lain. Contoh India&#8230;mereka membuat film 3 idiots yang menurut saya sangat menyajikan keindahan alam India&#8230;gunungnya&#8230;lautnya&#8230;pantainya dan sebagainya&#8230;mereka membuat suatu film yg apik dengan kemasan yg menarik yang berhasil membuat kita menghilangkan pikiran &#8220;india itu kumuh&#8230;jorok&#8230;gak bersih&#8230;org2nya bau asem  dan sebagainya dan sebagainya&#8221;&#8230;bahkan setelah menonton 3 idiots saya sendiri ingin ke India (sebelumnya I hate India dan bahkan sama sekali tidak berpikir untuk mengunjungi negara itu&#8230;menolak bahkan)&#8230;Demi Allah.See how effective it was????</p>
<p>Kalau kita belum bisa membuat film sebagus 3 idiots oleh anak bangsa ini (well setau saya kita jago bikin film seperti &#8220;rintihan kuntilanak perawan&#8221; yg dibintangi oleh bintang porno amerika serikat &#8211; terry patrick)&#8230;maka kita musti cari cara bagaimana agar sektor pariwisata kita berkembang dengan baik&#8230;penerbangan kita (garuda indonesia) udah jelas kalah bersaing dengan malaysian airlines apalagi singapore airlines&#8230;.bandara kita soekarno hatta juga kalah dengan changi dan bandara malaysia&#8230;iklan kita (visit indonesia 2010) juga kalah dengan &#8220;uniquely asia&#8221; dan &#8220;truly asia&#8221;&#8230;so apalagi yang bisa kita lakukan?</p>
<p>Undanglah para penulis novel handal itu&#8230;biarkan mereka tinggal di Bali&#8230;biarkan mereka menulis novel di Bali&#8230;dan biarkan mereka tuangkan sendiri keindahan dan kehangatan yang mereka dapat selama di Bali&#8230;siapa tau nanti Sex and the City 3 shooting di Bali dan Lombok&#8230;siapa tau nanti ada film lain yang akan menonjolkan indahnya Indonesia setelah novelis2 itu berdatangan, mengagumi bali dan membuat novel dengan ilustrasi keindahan Bali di dalamnya&#8230;.</p>
<p>Maaf kalau terkesan murahan..maaf kalau anda letih membaca tulisan ini&#8230;maaf klo anda berharap membaca artikel ttg eat pray love yg indah dan menyenangkan tp malah menemukan artikel gak penting ini&#8230;</p>
<p>Tapi saya berharap&#8230;anda juga dapat membantu menyebarkan ide lain untuk dpt mempromosikan negara kita ini (well..dimulai dengan Bali dulu gpp lah)&#8230;kalau bukan kita siapa lagi&#8230;</p>
<p>Selamat menyaksikan eat pray and love dan 3 idiots apabila anda belom menontonnya. In the end,apakah anda berpikir sama seperti saya setelah membaca artikel ini dan menonton 2 film tersebut?</p>
<p>Salam&#8230;.</p>
<p>-FJM-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/170/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=170&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/10/13/eat-pray-and-love-dan-3-idiots/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hikayat Perairan Bintan</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/30/hikayat-perairan-bintan/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/30/hikayat-perairan-bintan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 03:56:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legal Issues]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Tragedi penangkapan petugas Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Bintan, Kepulauan Riau harus membuat kita waspada. Ada kecenderungan yang sama yang dilakukan Malaysia di dalam upayanya melakukan klaim terhadap wilayah tersebut sebagaimana mereka lakukan terhadap Sipadan Ligitan. Pemerintah &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/30/hikayat-perairan-bintan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=164&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tragedi penangkapan petugas Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Bintan, Kepulauan Riau harus membuat kita waspada. Ada kecenderungan yang sama yang dilakukan Malaysia di dalam upayanya melakukan klaim terhadap wilayah tersebut sebagaimana mereka lakukan terhadap Sipadan Ligitan.</p>
<p>Pemerintah Malaysia sebelumnya melakukan klaim terhadap wilayah perairan Bintan sebagai wilayah kedaulatannya dengan mengeluarkan peta secara sepihak, namun Pemerintah Indonesia telah menyatakan sikap tegasnya yang menolak klaim unilateral tersebut.</p>
<p>Pengalaman yang kita dapat dari Sipadan Ligitan adalah atas wilayah kepulauan terluar kita harus melakukan pengawasan dan penguasaan efektif atas wilayah tersebut. Kaitannya dengan Perairan Bintan lalu apa? Kaitannya adalah diperlukannya suatu patroli perikanan di wilayah tersebut. Sebuah catatan yang saya dapat adalah, jumlah hari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan pada tahun 2010 ini adalah hanya 100 hari sebagai dampak adanya re alokasi anggaran KKP di tahun 2010 ini. Hal ini merupakan suatu penurunan dari tahun sebelumnya yang patroli pengawasan kelautan dan perikanan pada tahun 2009 adalah 180 hari.</p>
<p>Akibatnya adalah pengawasan pencurian ikan di wilyah perairan Indonesia mengalami penurunan dan bahkan bisa menjadi lengah. Tak heran di antara hiruk pikuk Sail Banda 2010, aktivitas pencurian ikan oleh negara asing di wilayah perairan Indonesia cenderung meningkat. Data yang saya baca, hingga akhir Juni 2010 tercatat dari 116 kapal ikan ilegal yang tertangkap oleh kapal Pengawas Perikanan, 112 diantaranya merupakan kapal asing termasuk diantaranya kapal dengan bendera Malaysia.</p>
<p>Pencurian ikan yang dilakukan oleh 5 nelayan Malaysia bisa saja merupakan pencurian yang disengaja. Karena apabila tidak ada protes dari pihak Indonesia, suatu saat Malaysia bisa mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayah kedaulatannya.</p>
<p>Kembali ke Sipadan Ligitan, Pemerintah Malaysia cerdas memanfaatkan kelengahan Pemerintah Indonesia atas pengawasan dan patroli terhadap kedua pulau tersebut. Pemerintah Malaysia mengeluarkan izin untuk membuat sarana wisata dan juga pemeliharaan dan pemanfaatan efektif mercu suar di Sipadan Ligitan. Hal ini tidak mendapatkan protes dari Indonesia, sehingga kepemilikan Sipadan Ligitan berdasarkan putusan Mahkamah Internasional adalah dimenangkan oleh Malaysia.</p>
<p>Itulah hal berharga dari kasus Sipadan Ligitan yang musti kita jadikan acuan. Selain itu, kita juga telah memiliki Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar guna menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan dan pertahanan nasional. Tinggal sekarang adalah bagaimana kita mengelola semua pengalaman tersebut demi kepentingan nasional kita.</p>
<p>Harapan saya dari cerita singkat diatas ada banyak (dan bahkan cenderung idealis):</p>
<p>1. Anggaran TNI dinaikkan (dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, total  kebutuhan dana untuk perawatan dan pengadaan alutsista mencapai Rp 157  triliun. Akan tetapi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)  hanya mengalokasi dana Rp 100 triliun). Hal ini tentuya harus diseimbangi dengan profesionalitas TNI sebagai institusi pertahanan, pengalihan bisnis TNI dan reformasi TNI sebagaimana yang diemban oleh Panglima TNI yang baru dilantik Agus Suhartono yang berasal dari kesatuan Angkatan Laut. (catat:berasal dari AL). Daripada usulan Ketua Umum Golkar yang ingin menambah anggaran Densus 88 secara dramatis dan politis, lebih baik untuk menaikkan anggaran TNI menurut saya mah&#8230;</p>
<p>2. Alokasi anggaran pengawasan kelautan dan perikanan KKP yang berimbang dengan patroli pengawasan yang efektif.</p>
<p>3. Kejelasan tanggung jawab dan koordinasi antara institusi2 terkait seperti KKP, TNI (AL, AU dan AD) dsb.</p>
<p>4. Dan sebagainya dan sebagainya&#8230;</p>
<p>-FJM-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/164/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=164&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/30/hikayat-perairan-bintan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dongeng Laut dan Perbatasan</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/23/dongeng-laut-dan-perbatasan/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/23/dongeng-laut-dan-perbatasan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2010 09:43:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legal Issues]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[Insiden penangkapan 3 petugas KKP terjadi karena adanya overlapping claim di perairan sekitar pulau Bintan. Klaim Indonesia terhadap garis batas di wilayah perairan tersebut sudah jelas. Namun perundingan untuk menyelesaikan overlapping claim tersebut masih terkendala oleh belum tuntasya permasalahan gugus &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/23/dongeng-laut-dan-perbatasan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=157&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Insiden penangkapan 3 petugas KKP terjadi karena adanya overlapping claim di perairan sekitar pulau Bintan. Klaim Indonesia terhadap garis batas di wilayah perairan tersebut sudah jelas. Namun perundingan untuk menyelesaikan overlapping claim tersebut masih terkendala oleh belum tuntasya permasalahan gugus karang yang kini tengah diperebutkan oleh Malaysia dan Singapura.</p>
<p>Kedua negara sudah membawa masalah gugus karang ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag pada tanggal 23 Mei 2008. Sengketa gugus karang ini adalah sengketa kedaulatan atas kepemilikan gugus karang yang dikenal dengan Pulai Batu Puteh (Pedra Branca), Middle Rock dan South Ledge. Mahkamah Internasional sendiri telah memutuskan bahwa kepemilikanPulau Batu Puteh adalah milik Singapura, Middle Rock adalah milik Malaysia dan South Ledge akan dimiliki negara yang laut teritorialnya mencakup daerah bantuan South Ledge. Terkait dengan status South Ledge ini, kedua negara tersebut masih merundingkan masalah kepemilikan South Ledge.</p>
<p>Nah, belum selesainya status kepemilikan South Ledge inilah yang mempengaruhi perundingan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di kawasan utara Pulau Bintan. Sehingga apabila kiranya ada pihak-pihak yang berpandangan bahwa kita lambat dalam menyelesaikan masalah perbatasan dengan negara tetangga adalah kurang tepat. Masalah perbatasan terutama hukum laut memiliki banyak aspek yang sangat berkaitan erat di dalam suatu perundingan, aspek aspek tersebut antara lain: faktor hukum, hydrografi, oceanografi, keamanan, geologi, geodesi dan sebagainya. Perlu diingat bahwa klaim kepemilikan atas wilayah diluar 200 mil laut adalah merupakan klaim hak berdaulat. Yang artinya adalah: tidak bisa diselesaikan secara unilateral dan musti melalui prosedur perundingan karena merupakan suatu klaim yang saling tumpang tindih dengan hak berdaulat negara lain. Jadi, apabila kita secara terburu-buru (baca: tidak LAMBAT) menentukan wilayah Indonesia di utara Pulau Bintan yang dipersengketakan dengan Malaysia tanpa menunggu status klaim kedaulatan South Ledge, maka, kita sendiri yang akan melanggar asas-asas hukum internasional yang tertuang di dalam rezim Hukum Laut UNCLOS 1982&#8230;</p>
<p><strong>Dongeng Di Sekitar Isu Kepemilikan Gugus Karang</strong></p>
<p>Kasus gugus karang di sebelah utara Pulau Bintan merupakan salah satu sengketa yang lahir sebagai akibat dikeluarkannya secara unilateral Peta Malaysia pada tanggal 21 Desember 1979. Yak..Peta Malaysia ini menyulut amarah beberapa negara dan menggambarkan wilayah yurisdiksi nasional Malaysia yang tumpang tindih dengan negara lain termasuk dengan Indonesia.</p>
<p>Pada kasus gugus karang di sebelah utara Pulau Bintan pada awalnya dikenal 3 nama gugus pulau karang yaitu: Pulau Horsburg, Middle Rock dan South Rock. Pulau Horsbug, sesuai dengan namanya, pada awalnya adalah milik Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Namun penguasaan efektif pulau tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Inggris dengan mendirikan mercusuar disana untuk menjamin pelayaran internasional. Pada akhir masa kolonialnya, Pemerintah Kolonial Inggris menyerahkan pemeliharaan mercusuar ini kepada Singapura.</p>
<p>Posisi Pulau Horsburg jaraknya 40 mil laut dari Singapura, 14 mil laut dari Johor dan 14 mil laut dari pantai utara Pulau Bintan. Malaysia dengan peta tahun 1979 tersebut menamakannya Pulau Batu Putih dengan wilayahnya dengan alasan <em>geographically closed to the coast of Johor</em>. Sedang Singapura menyebutnya Pedra Branca berdasarkan bukti kepemilikan (<em>occupation)</em> sejak tahun 1840 mengklaim menjadi miliknya. Indonesia yang hanya juga berjarak 14 mil laut dari Pulau Horsburg menyatakan bahwa bagian selatan Pulau Horsburg terlalu dekat dengan Pulau Bintan dan tidak bisa dilayari, sehingga Pulau Horsburg menjadi bagian Pulau Bintan dan merupakan milik Indonesia. Namun karena dalil <em>effective occupation </em>lebih dilaksanakan oleh Singapura, maka Mahkamah Internasional memenangkan Pulau ini kepada Singapura.</p>
<p>Jadi, untuk menyelesaikan masalah perbatasan dengan Malaysia terkait dengan insiden penangkatan 3 petugas KKP masih menunggu atas jelasnya status kepemilikan South Ledge.. Salah satu opsi yang mungkin dapat dilakukan sembari menunggu kejelasan status kepemilikan South Ledge adalah diperlukan adanya Standard Operating Procedure (SOP) bersama antara Indonesia dan Malaysia di dalam patroli pengawasan wilayah yang dipersengketakan dan di dalam eksplorasi kekayaan alam di wilayah tersebut. </p>
<p>Indonesia sudah menyatakan kesiapannya untuk memulai perundingan tersebut dan masih menunggu kesiapan Malaysia untuk memulai perundingan. Namun demikian, Indonesia secara de facto telah melaksanakan asas effective occupation atas wilayah yang dipersengketakan tersebut dengan mengirimkan nota diplomatik yang berisi teguran atas penangkapan 3 petugas KKP di wilayah perairan Indonesia dan meminta pengembalian 3 petugas KKP tersebut. Kedepan, dokumen inilah (dan fakta lain bahwa Indonesia mengadakan patroli dan pengawasan wilayah yang dipersengketakan) yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan bahwa Indonesia telah melakukan asas effective occupation atas wilayahnya. </p>
<p><strong>Dongeng Dongeng Perbatasan Lainnya</strong></p>
<p>Terdapat beberapa wilayah perbatasan antara Indonesia dengan beberapa negara tetangga yang masih dalam sengketa. Beberapa sengketa perbatasan tersebut yang patut menjadi perhatian bersama adalah:</p>
<p>1. Sengketa Perbatasan Landas Kontinen Indonesia dan Malaysia di sebelah utara Semenanjung Malaysia (Pulau Spratly dan Pulau Amboina Cay) yang masih di dalam sengketa Malaysia, Filipina, RRC dan Brunei Darussalam.</p>
<p>2.Sengketa perbatasan Landas Kontinen antara Indonesia dan Vietnam di antara Pulau Sekatung (utara Natuna, Indonesia) dan Pulau Kondor (Vietnam). Indonesia mengklaim bahwa landas kontinen adalah median line anatara garis pangkal Indonesia dan Vietnam, sedangkan Vietnam menuntut sistem <em>deep channel</em> (thalweg) atau sistem aliran palung yang berakhir sampai jarak 15 mil laut dari Pulau Sekatung.</p>
<p>3.Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara Pulau Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara Pulau Balut (Filipina)  dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil laut.</p>
<p>4. Sengketa perbatasan dengan Republik Palau di utara Papua antara Pulau Fani (Indonesia) dan Pulau Tobi di kepulauan Helena (Palau) yang jaraknya hanya 117 mil laut. Apabila kedua negara menarik ZEE 200 mil laut, maka akan terjadi tumpang tindih dan perlu diselesaikan.</p>
<p>5. Sengketa perbatasan dengan Australia tentang dasar laut Pulau Roti (Indonesia) dan Pulau Ashmore (Australia) juga belum dirundingkan secara serius oleh kedua belah pihak. Demikian juga kawasan antara Pulau Christmas (Australia) dan pantai Jawa yang jaraknya hanya 118 mil laut.</p>
<p><strong>Dongeng Dongeng Diplomasi Perbatasan</strong></p>
<p>Diplomasi perbatasan bagi Indonesia adalah sesuatu keharusan yang tidak dapat di tawar-tawar. Diplomasi perbatasan merupakan sesuatu yang panjang, tidak bisa singkat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena sudah ada rezim hukum universal yang mengaturnya. Sampai saat artikel ini ditulis sudah terdapat 16 Perjanjian Perbatasan Laut yang telah disepakati Indonesia dengan negara tetangganya, yaitu:</p>
<p>1. Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-Malaysia tahun 1969;</p>
<p>2. Persetujuan Garis Batas Laut Wilayah RI-Malaysia tahun 1970;</p>
<p>3. Persetujuan Garis Batas Dasar Laut Tertentu RI-Australia 1971;</p>
<p>4. Persetujuan Batas Landas Kontinen RI-Thailand tahun 1971;</p>
<p>5. Persetujuan Batas Landas Kontinen, trilateral RI-Malaysia-Thailand tahun 1971;</p>
<p>6. Persetujuan Batas-Batas Laut Tertentu Tambahan Persetujuan 1979 RI-Australia tahun 1972;</p>
<p>7. Persetujuan Garis Batas Laut Wilayah RI-Singapura tahun 1973;</p>
<p>8. Persetujuan Garis Batas Wilayah Tertentu antara RI-PNG (Australia sebagai Protektor PNG) tahun 1973;</p>
<p>9. Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-India tahun 1974;</p>
<p>10. Persetujuan Garis Batas Dasar Laut RI-Thailand tahun 1975;</p>
<p>11. Persetujuan Perpanjangan Batas Landas Kontinen tahun 1974 RI-India tahun 1977;</p>
<p>12. Persetujuan Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Landas Kontinen, trilateral RI-Thailand-India tahun 1978;</p>
<p>13. Persetujuan Batas-Batas Maritim dan Kerjasama tentang Masalah-Masalah yang b ersangkutan RI-PNG tahun 1980;</p>
<p>14. Persetujuan Garis Batas ZEE dan Dasar Laut Tertentu RI-Australia tahun 1997;</p>
<p>15. Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI- Vietnam tahun 2003; dan</p>
<p>16 Persetujuan Garis Batas Laut Teritorial (Segmen Barat Selat Singapura) RI-Singapura tahun 2009.</p>
<p>Dan masih banyak dongeng-dongeng lainnya yang suatu saat saya update disini&#8230;</p>
<p>-FJM-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/157/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=157&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/09/23/dongeng-laut-dan-perbatasan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Diplomasi Maritim Indonesia 2010</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/30/diplomasi-maritim-indonesia-2010/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/30/diplomasi-maritim-indonesia-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 02:18:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legal Issues]]></category>
		<category><![CDATA[continental shelf]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasi juanda]]></category>
		<category><![CDATA[diplomasi maritim]]></category>
		<category><![CDATA[landas kontinen]]></category>
		<category><![CDATA[UNCLOS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia sebagai negara Kepulauan berbatasan secara darat maupun maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Sungguh sangatlah kompleks untuk merumuskan suatu perjanjian wilayah dengan kesepuluh negara tetangga &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/30/diplomasi-maritim-indonesia-2010/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=152&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia sebagai negara Kepulauan berbatasan secara darat maupun maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Sungguh sangatlah kompleks untuk merumuskan suatu perjanjian wilayah dengan kesepuluh negara tetangga ini karena tentunya masing-masing negara memiliki kepentingan yang sangat besar atas wilayah dan terutama SUMBER DAYA ALAM yang terkandung di dalamnya. Kalau kita flashback kebelakang ketika zaman pendudukan Belanda, wilayah perairan Indonesia didasarkan pada ketentuan Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939 yang menetapkan bahwa laut teritorial Indonesia adalah sejauh 3 mil laut (sepanjang jarak lontaran canon ball) dihitung dari garis laut ketika air laut sedang surut.</p>
<p>Hal ini sangat merugikan bangsa kita karena padatnya arus kapal asing yang hilir mudik di perairan indonesia (pada saat itu) yang secara bebas melakukan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya laut Indonesia.Kemudian pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia dengan diplomasi maritimnya menetapkan suatu konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Pokok &#8211; pokok dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda tersebut pada akhirnya mendapat legitimasi dunia secara luas pada tahun 1982 dengan diadopsinya Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika (United Convention on the Law of the Sea 1982 &#8211; UNCLOS). Secara terang UNCLOS menetapkan  keberadaan wilayah perairan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial,  batas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif diakui dan diberlakukan bagi seluruh negara pantai dan negara kepulauan.</p>
<p>Hal ini pun diperkuat dengan lahirnya 2 Undang- Undang yaitu Undang Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (“UU Perairan Indonesia”) dan Undang Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (“UU Wilayah Negara”). UU Wilayah Negara pasal 1 ayat 1 mengatakan “wilayah negara…merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”, sementara UU Perairan Indonesia pasal 2 ayat 2 mengatakan “segala perairan di sekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau atau bagian pulau pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia…merupakan bagian integral dari wilayah daratan sehingga…berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia”. Nyatalah sudah betapa pentingnya arti kelautan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.</p>
<p>APAKAH DIPLOMASI PERBATASAN INDONESIA BERHENTI sampai situ saja? Jawabannya: TIDAK. Pasal 1 ayat 9 UU Wilayah Negara kurang lebih mengatakan landas kontinen adalah wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya dengan jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau PALING JAUH 350 mil laut dari garis pangkal. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal  76 UNCLOS yang menegaskan bahwa landas kontinen adalah ‘hanya’ berjarak 200 mil laut dari garis pangkal, sedangkan 350 mil laut dari garis pangkal adalah batas terluar landas kontinen (Extended Continental Shelf atau “ECS”). Untuk mengajukan hak atas ECS ini dapat dilakukan dengan mengajukan klaim yang telah memenuhi beberapa kriteria yang diatur di dalam Pasal 76 UNCLOS  kepada Commission on the Limits of Continental Shelf (“CLCS”) malalui Sekretaris Jenderal PBB dengan deadline untuk claim submission tersebut adalah paling lambat 13 Mei 2009.</p>
<p>Masalah ECS ini menjadi menarik karena Indonesia memiliki 3 (tiga) potensi landas kontinen yang bisa kita ajukan batas terluarnya dari 200 mil laut menjadi 350 mil laut dari garis pangkal, yaitu di sebelah barat sumatera, di sebelah selatan pulau jawa, dan di sebelah utara papua. Indonesia sudah mengajukan claim ECS tersebut pada tahun 2008. Pada sidang Sub Komisi CLCS di New York 12-17 Agustus 2010 lalu (CATAT: 17 Agustus 2010 adalah dirgahayu RI). PERLUASAN WILAYAH INDONESIA UNTUK SEBELAH BARAT SUMATERA TELAH DISETUJUI OLEH SUB KOMISI TERSEBUT. Dengan demikian wilayah Indonesia akan mengalami PENAMBAHAN WILAYAH LANDAS KONTINEN SELUAS 4.000 km2 di sebelah barat Sumatera. Keputusan final akan di buat pekan depan pada sidang komisi CLCS yang hampir dipastikan akan menyetujui hasil sidang sub komisi CLCS tersebut.Penambahan wilayah Landas Kontinen Indonesia seluas 4000 km2 tentunya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Wilayah ini mengandung berbagai macam mineral untuk keperluan Industri dan diindikasikan mengandung berlian dan permata.</p>
<p>Ini adalah salah satu contoh nyata diplomasi perbatasan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemlu. Selain masalah Landas Kontinen ini, Indonesia juga sudah merampungkan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga sebanyak kurang lebih 20-an perjanjian perbatasan. Sehingga sepertinya sangatlah kurang arif apabila media menyebutkan bahwa Pemerintah berdiam diri terhadap isu perbatasan dan terlebih lagi terkait konflik perbatasan dengan negara tetangga. Konflik perbatasan harus diselesaikan dengan cara yang arif dan dengan memperhatikan sebesar besarnya kepentingan nasional. Pemutusan suatu hubungan diplomatik atau persona non grata suatu dubes asing bukanlah pilihan yang terbaik untuk kepentingan nasional.</p>
<p>Sekali lagi, masalah perbatasan adalah masalah yang sangat kompleks dan sensitif. Tapi bukan berarti Pemerintah lemah dan berdiam diri di dalam masalah perbatasan. Tambahan Landas Kontinen Sebelah Barat Sumatera hampir pasti kita dapatkan, sekarang, mari bersama sama berjuang untuk tambahan landas kontinen di selatan Jawa, Utara Papua, dan perbatasan laut dan darat lainnya dengan negara tetangga kita. Mari kita kembangkan nasionalisme cerdas dan bukan nasionalisme sempit yang penuh amarah tanpa dasar logika, hukum, dan fakta&#8230;.</p>
<p>Note: dokumen terkait dengan penambahan landas kontinen Indonesia bisa diakses pada http://www.un.org/Depts/los/clcs_new/commission_documents.htm#Statements%20by%20the%20Chairman%20of%20the%20Commission dengan nama file CLCS/62</p>
<p>-FJM-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/152/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=152&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/30/diplomasi-maritim-indonesia-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saya kecewa.. Ya sudahlah&#8230;Dirgahayu Republik Indonesia!!!!Merdeka!</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/28/saya-kecewa-ya-sudahlah-dirgahayu-republik-indonesiamerdeka/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/28/saya-kecewa-ya-sudahlah-dirgahayu-republik-indonesiamerdeka/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2010 02:26:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/28/saya-kecewa-ya-sudahlah-dirgahayu-republik-indonesiamerdeka/</guid>
		<description><![CDATA[Rasanya kok gusar ya melihat kenyataan baru berapa hari yang lalu negara kita merayakan Dirgahayu HUT RI tapi masalah aktual negara kita sungguh sangat menyedihkan&#8230; Bulan agustus ini kayaknya terlalu bertubi tubi derita hati saya (pretttt!!). untuk ikut dengan gegap &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/28/saya-kecewa-ya-sudahlah-dirgahayu-republik-indonesiamerdeka/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=150&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rasanya kok gusar ya melihat kenyataan baru berapa hari yang lalu negara kita merayakan Dirgahayu HUT RI tapi masalah aktual negara kita sungguh sangat menyedihkan&#8230;</p>
<p>Bulan agustus ini kayaknya terlalu bertubi tubi derita hati saya (pretttt!!). untuk ikut dengan gegap gempita sumringah sumringeh merayakan HUT RI&#8230;</p>
<p>Semua orang pasti sadar bahwa negara Indonesia memiliki potensi geographis, kepadatan penduduk serta kekayaan alam yang luas yang seharusnya bisa membuat siapapun rakyat Indonesia, termasuk saya, untuk berbesar hati, bangga dan optimistik dalam merayakan HUT RI ini. Tapi kenapa justru sebaliknya yang saya rasakan??apa yang kurang yang belom dimiliki Indonesia??</p>
<p>Beberapa bulan yang lalu saya tidak bisa membayangkan diri saya menulis, atau setidaknya berani berpikir seperti ini. Tapi hari demi hari, bulan demi bulan saya coba melihat, mengamati, merenung, berharap dan terus percaya namun  ternyata memang benar saya sangat merasakan apa yang selama ini media masa gencar menuliskan hal ini: Rasa KECEWA..</p>
<p>Saya Kecewa atas banyak hal:<br />
1. Saya kecewa adanya mutasi besar besaran jajaran kepolisian dengan 556 perwira berdasarkan Keputusan Kapolri No.KEP/479/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010. Hal mana telah menyebabkan pembengkakkan jumlah jenderal polisi menjadi 210 orang. Hal ini berbarengan dengan akan mundurnya Kapolri akhir tahun ini..kenapa saya kecewa??Tanya Ken-Napa..</p>
<p>2. Saya kecewa bahwa 2010 ini ternyata banyak orang yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi tidak kehilangan hak politiknya untuk bertarung dalam pemilukada (bahkan mungkin terpilih kembali). Coba kita browse dan cari deh rekam jejak nama-nama berikut:.Moch. Salim (Bupati Rembang), Theddy Tengko (Bupati Kep. Aru,Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H. Jalil (Wakil Bupati Bangka Selatan) dan Agusrin M. Najamudin (Gubernur Bengkulu). Mau jadi ada daerah2 kita kalau pemimpinnya begitu? Memang sih statusnya masih &#8220;tersangka&#8221; tapi dipilih kembali untuk memegang kekuasaan? Ah tak tau lah saya&#8230;</p>
<p>3. Saya kecewa karena 17 agustus identik dengan pemberian remisi. Lho? Pemberian remisi khan memang wewenang pemerintah dalam hal ini Kemhukham??Lalu kenapa musti kecewa???yah&#8230;tak taulah&#8230;saya memang lagi pengen kecewa saja! Gitu jawab saya. Seseorang bisa masuk kualifikasi pemberian bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi.  Lalu, remisi untuk kasus terpidana korupsi, apa efek jeranya? Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais mendapat pengampunan dari Presiden. Aulia Tantowi Pohan, besan Presiden, juga sudah bebas bersyarat. Apa kita gak bisa untuk memperketat persyaratan pemberian remisi kepada para koruptor??Mana efek jeranya kalau korupsi milyaran dan triliunan rupiah cuman ditahan 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun???</p>
<p>4. Saya kecewa dengan kenyataan bahwa kita selalu kalah dengan negara tetangga.Misal: wilayah Indonesia di Biak sangat berpotensi untuk dijadikan Spaceport peluncuran satelit karena posisinya persis dibawah GSO namun kita tidak mengembangkan wacana ini. Malah coba lihat Singapura, Malaysia dan India yang justru malah serius mengembangkan spaceport di negaranya masing-masing untuk keuntungan optimal mereka dan untuk kepentingan nasionalnya. Kasus lain lagi, Vietnam misalnya, Amerika Serikat karena frustasi dengan perkembangan militer China kini menggandeng Vietnam sebagai sekutu dan memberikan konsesi kepada Vietnam dalam pembangunan reaktor nuklir dan memperkaya uranium sendiri. Dengan kemampuan ini Vietnam tinggal selangkah lagi menjadi kekuatan nuklir Asia seperti: China, Pakistan dan India. Indonesia bisa apa? Coba ambil peta dan liat posisi Indonesia dengan negara2 asia-pasifik yang sudah memiliki kemampuan nuklir (atau setidaknya sudah mampu membuat uranium sendiri deh). Kita mau apa? Takut dan selalu merasa dijajah dengan kemampuan inferior kita? Kita mampu lho padahalllllll&#8230;&#8230;. </p>
<p>5. Saya gusar dan kecewa dengan insiden Malaysia menangkap, menyiksa petugas Indonesia dan menginjak-injak kedaulatan bangsa ini dalam insiden kapal patroli DKP vs Kapal Polis Marin Malaysia. Ya mau dibilang apa wong deterrence kita gak ada?sampai kapanpun Malaysia akan berani dan terus menginjak nginjak kita kalau kita tidak menaikkan profil pertahanan kita. Coba liat China, tahun 2010 ini anggaran militernya us$ 70,2 milyar, naik dari angka us$61,1 milyar pada tahun 2008. Mana berani Malaysia gegabah sama China dalam kasus Laut Cina Selatan? Beda lah sama kasus kita&#8230;</p>
<p>Jadi intinya apa? Apa sih kekurangan Indonesia? Semua kita punya. Gas alam ada. Tambang ada. Ikan ada. Mineral ada. Luas Wilayah Ada. Tenaga Kerja ada. Lalu apa yang kurang??</p>
<p>Pemimpin yang nasionalis dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan memajukan martabat dan harkat martabat bangsa sepertinya yang kita belum punya.</p>
<p>Saya Kecewa..</p>
<p>-FJM-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=150&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/08/28/saya-kecewa-ya-sudahlah-dirgahayu-republik-indonesiamerdeka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Corat Coret Pemekaran Wilayah</title>
		<link>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/07/15/corat-coret-pemekaran-wilayah/</link>
		<comments>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/07/15/corat-coret-pemekaran-wilayah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 01:48:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FJM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Legal Issues]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ferryjunigwan.wordpress.com/?p=147</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia adalah suatu Negara dengan luas wilayah 1,890,754 km2 berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa dan bersifat majemuk di dalam hal etnis, bahasa daerah, agama, budaya, geografi, demografi dan lain-lain. Terdapat lebih dari 500 suku di wilayah Indonesia yang tersebar &#8230; <a href="http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/07/15/corat-coret-pemekaran-wilayah/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=147&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia adalah suatu Negara dengan luas wilayah 1,890,754 km<sup>2</sup> berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa dan bersifat majemuk di dalam hal etnis, bahasa daerah, agama, budaya, geografi, demografi dan lain-lain. Terdapat lebih dari 500 suku di wilayah Indonesia yang tersebar antara mereka yang hidup di daerah Indonesia Barat (misal:Jawa dan Sumatera) dan mereka yang hidup di daerah Indonesia Timur (misal: Sulawesi dan Papua). Pengelompokan etnis tersebut sering kali bertindihan dengan pengelompokan agama, misal: etnis Batak umumnya beragama Kristen dan etnis Aceh umumnya beragama Islam. Sehubungan dengan itu maka kebijkan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan kebijakan yang ‘sekiranya’ tepat untuk merespon keaneka ragaman tersebut.</p>
<p>Didalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan (mengurus) berdasarkan prakarsanya sendiri. Masyarakat di dalam teritori daerah tersebut adalah sebagai pemilik dan subyek otonomi daerah tersebut, sehingga tercipta suatu hubungan resiprokal antara daerah otonom dan Pemerintah Pusat. Salah satu aktualisasi dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang timbul di dalam merespon keaneka ragaman di Indonesia adalah: Pemekaran Wilayah.</p>
<p>Dasar hukum dari desentralisasi dan otonomi daerah adalah: Pasal 18, 18A, dan 18B Undang Undang Dasar 1945, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Pemekaran Wilayah</span></strong></p>
<p>Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai suatu terobosan di dalam keaneka ragaman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan, sehingga masyarakat sipil akan memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajibannya secara lebih baik sebagai warga negara.</p>
<p>Sejak otonomi daerah diberlakukan, proses pemekaran wilayah terjadi begitu pesat dan cenderung tidak terkendali. Dalam kurun waktu 10 tahun yaitu dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2009 terdapat 7 provinsi baru, 135 kabupaten baru dan 32 kota baru, sehingga per Juni 2009, jumlah propinsi di Indonesia adalah 33 propinsi dengan 497 kabupaten/kota.</p>
<p>Maraknya pemekaran wilayah ini disatu pihak perlu disyukuri karena memberikan tempat bagi aspirasi, keberagaman dan otonomi lokal. Namun dilain pihak, fenomena pemekaran wilayah secara besar-besaran tersebut sekaligus cukup mengkhawatirkan mengingat banyaknya proposal pemekaran yang diwarnai dengan kepentingan elit lokal pengusungnya, misal: ingin menjabat di birokrasi lokal (DPRD), ingin lepas dari takanan etnis/agama lain, ingin kembali membangun kedigjayaan daerah yang pupus oleh masa Orde Baru, dan lain-lain.</p>
<p>Mengingat suatu proposal pemekaran wilayah memerlukan persetujuan pemerintah pusat, maka penanggung jawab atas  munculnya permasalahan di daerah-daerah pemekaran adalah Pemerintah Pusat. Sementara DPD tidaklah memiliki tanggung jawab besar akibat kerdilnya peran DPD sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Susduk”).</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Peran Lembaga Tingkat Pusat dalam Pemekaran Wilayah di Indonesia</span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">I. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)</span></strong></p>
<p>Dulu Negara kita menganut <em>executive heavy</em>, sekarang kita memasuki era <em>legislative heavy</em>. Hal ini terlihat jelas dari, salah satu diantaranya, amandemen ke IV UUD 1945 pada masa pemerintahan Megawati dimana pasal 20 Ayat (1) nya berbunyi “ DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”. Kekuasaan DPR tersebut dipertegas dengan UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU, baik yang berasal dari DPR, Presiden maupun DPD, disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional dimana RUU yang dapat diajukan DPR antara lain berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, penggabungan serta pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan.</p>
<p>Lebih lanjut lagi, Pasal 17 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2004 berbunyi:” Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama (DPR) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan”.</p>
<p>Dalam kaitan dengan pemekaran wilayah, sebagian besar UU pembentukan daerah baru asalnya adalah RUU inisiatif DPR dengan memanfaatkan celah celah hukum yang dimiliki DPR sebagaimana telah disebutkan diatas. Bahkan sudah menjadi suatu rahasia umum bahwasanya daerah daerah yang bermasalah adalah biasanya daerah daerah yang dimekarkan lewat pintu DPR.</p>
<p>Saya memandang bahwasanya DPR adalah suatu wadah politik yang di dalamnya tentunya terdapat banyak kepentingan kepentingan politik. Tarik menarik kepentingan sangatlah tinggi di dalam kerangka DPR, sehingga isu pemekaran daerah yang diloloskan oleh DPR akanlah sangat riskan bagi kepentingan sosial-ekonomi. Seyogyanya, isu pemekaran wilayah dikembalikan ke domain eksekutif karena menyangkut operasional pemerintah daerah dan pada umumnya lembaga eksekutif , misal:Kemdagri, lebih berisi professional yang bergelut di bidangnya. Sementara DPR dan DPD lebih kepada fungsi kontrol atas kebijakan eksekutif tersebut di dalam ranah pemekaran daerah.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">II. Presiden</span></strong></p>
<p>Sejalan dengan poin I diatas, Presiden memegang kontrol dan koordinasi atas lembaga eksekutif yang berada di bawahnya. Hal ini bertentangan dengan kondisi aktual di lapangan karena sistem pemerintahan kita lebih kepada <strong>sistem pemerintahan koalisi</strong>. Seorang presiden dengan suara mayoritas dalam Pemilu 2009 yang lalu harus berpikir ulang ketika komposisi suara partainya belum mencapai 2/3 jumlah kursi di parlemen. Hal ini tentunya dikarenakan parlemen (yang dikuasai oleh suara oposisi –misal) dapat mementahkan seluruh kebijakan ataupun rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah. Jadi sekali lagi, pemerintahan kita menjadi pemerintahan yang <em>legislative heavy.</em></p>
<p>Yang terjadi selama ini adalah, ketika proposal pemekaran wilayah/daerah ditolak oleh Kemdagri, umumnya para pengusul menggunakan mobilisasi masa dan ‘pelicin’ kemudian lari ke anggota DPR, khususnya Komisi II, untuk memperjuangkannya. Anggota DPR kemudia mengabulkannya dengan alasan “aspirasi konstituennya”.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">III. DPD</span></strong></p>
<p>DPD lahir dari proses amandemen ke IV UUD 1945 dimana kedudukannya diatur di dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945. Berdasarakn UUD 1945, DPD memiliki beberapa kewenangan antara lain: dapat mengajukan RUU tertentu, ikut membahas RUU tertentu, dan dapat melakukan pengawasan terhadap RUU tertentu. DPD kemudian dapat menyampaikan  hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut kepada DPR sebagai <strong>bahan pertimbangan DPR</strong>. Lebih lanjut, di dalam UU Susduk ditentukan bahwasanya jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sebanyak 4 orang, dan jumlah anggota DPD tidak melebihi kuota sepertiga dari jumlah anggota DPR.</p>
<p>Terlihat jelas bahwa DPD hanya berperan sebagai <strong>badan pertimbangan DPR</strong> dan tidak lebih. Di dalam isu pemekaran wilayah, DPDlah yang melakukan observasi terhadap calon calon daerah baru yang masuk kedalam usulan DPR/Pemerintah. Pendapat DPD disampaikan kepada Komisi II DPR sebagai bahan pertimbangan, kemudian DPD diikut sertakan di DPR hanya dalam pembahasan tingkat I. Namun dalam pembahasan tingkat II (pengambilan keputusan), DPD tidak lagi diikutsertakan.</p>
<p>Hal ini lah yang kemudian membuat Ginandjar Kartasasmita selaku Ketua DPD merasa gerah dan bersuara keras menuntut adanya suatu grand strategy baru mengenai pemekaran daerah. Grand strategy mengenai pemekaran daerah mengenai berapa jumlah ideal dan dimana saja daerah perlu dimekarkan, sebaiknya melalui DPD. Karena DPD merupakan perwakilan daerah dan bukan perwakilan partai.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">IV. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)</span></strong></p>
<p>Berdasarkan PP No 28 tahun 2005 tentang DPOD, DPOD adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah, termasuk mengenai:</p>
<ol>
<li>Rancangan      pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan      khusus.</li>
<li>Perimbangan      keuangan antara pemerintah pusat dan daerah</li>
<li>Rancangan      kebijakan penilaian kemampuan daerah, evalusasi dan monitoring terhadap      daerah</li>
</ol>
<p>Susunan keanggotaan DPOD itu sendiri terdiri dari:</p>
<ol>
<li>Mendagri      (ketua merangkap anggota)</li>
<li>Menteri      Keuangan (wakil ketua merangkap anggota)</li>
<li>Menteri      Hukum dan HAM</li>
<li>Mensesneg</li>
<li>Menpan</li>
<li>Menteri      Negara Perencanaan Pembangunan</li>
<li>Sekretaris      Kabinet</li>
<li>Perwakilan      Pemda</li>
<li>Pakar      Otonomi Daerah</li>
<li>Pakar      Keuangan.</li>
</ol>
<p>Alur illustrasi pengajuan pemekaran daerah melalui mekanisme DPOD adalah: pengusul mengajukan proposal pemekaran daerah, pembahasan internal DPOD (termasuk kalau perlu menugaskan tim teknis untuk melakukan observasi lapangan atau penelitian lebih lanjut), DPOD membuat keputusan menyetujui atau menolak proposal tersebut, apabila disetujui maka Mendagri mengajukan usul pembentukan daerah tersebut beserta RUU Pembentukan Daerah kepada Presiden, jika disetujui Presiden lalu diteruskan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama, apabila disetujui bersama maka RUU menjadi UU dan sah untuk diundangkan.</p>
<p>Jadi secara singkat bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Amandemen      ke-IV UUD 1945 telah menciptakan suatu celah bagi DPR  untuk memegang kekuasaan di dalam      membentuk Undang-undang, yakni sebagaimana tercantum di dalam pasal 20      ayat (1) UUD 1945. Produk hukum semacam ini tentunya sangat  berpihak kepada legislative dan      sebaliknya melemahkan eksekutif. Suatu RUU pemekaran daerah dapat berlaku      tanpa persetujuan dari Presiden, sehingga tidaklah berlebihan apabila      berkembang wacana umum bahwasanya DPR sekarang adalah ‘pabrik pemekaran      daerah’. Masalah ini menjadi serius tatkala isu pemekaran daerah      dijadikan  komoditi politik ekonomi      yang pada akhirnya menciptakan masalah-masalah di daerah baru tersebut.      Check  and balance yang seharusnya      tercipta antara Presiden dan DPR tidak tercipta karena system pemerintahan      yang legislative heavy tersebut. Oleh karenanya, patut menjadi      pertimbangan untuk upaya dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945      tersebut.</li>
<li>Proposal/usulan      pemekaran daerah seyogyanya diajukan oleh daerah setelah dilakukan suatu      studi kelayakan oleh tim independen gabungan unsur-unsur dari daerah dan      pusat dengan jumlah anggota yang seimbang.</li>
<li>Komposisi      dari DPOD dan tim teknis DPOD hendaknya lebih diberatkan kepada pakar dan      peneliti ahli yang profesional dan independen, sehingga adanya konflik      kepentingan di dalam DPOD dapat diminimalisir, sehingga hasil kajian dan      studi kelayakan DPOD pun akan lebih berat kepada ‘kepentingan hukum dan      kedaerahan’.</li>
<li>DPOD adalah      dewan yang memberikan masukan dan pendapat kepada Presiden terkait dengan      isu otonomi daerah, sehingga seyogyanya DPOD berada dibawah koordinasi      Presiden dan bukan berada dibawah koordinasi Kemdagri.</li>
<li>Adanya 3      (tiga) pintu pemekaran yaitu DPR, Kemdagri dan DPD membuat ketidak jelasan      dan ketidak efektifan di dalam koordinasi pemekaran daerah. Seharusnya      cukup 1 (satu) pintu saja yaitu Kemdagri. Hal ini dikarenakan Kemdagri      sebagai eksekutif mempunyai sumber daya personil yang memadai dan keahlian      yang tinggi dibandingkan DPR dan DPD. DPR terlalu didominasi oleh      kepentingan partai, DPD masih bermasalah dengan kewenangannya yang sangat      terbatas dalam UUD. Sebaiknya DPR dan DPD cukup menjadi instansi pengawas      eksekutif dalam kebijakan dan implementasi pemekaran daerah.</li>
</ol>
<p>-FJM-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ferryjunigwan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ferryjunigwan.wordpress.com/147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ferryjunigwan.wordpress.com&amp;blog=9267729&amp;post=147&amp;subd=ferryjunigwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ferryjunigwan.wordpress.com/2010/07/15/corat-coret-pemekaran-wilayah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a3493da156b5f9e58f3396025e7d57fd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">FJM</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
